oleh

Tak Ingin Jeruk Makan Jeruk, Bupati Batal Gugat BKN

DOMPU–Tak ingin jeruk makan jeruk, Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin batal menggugat BKN. Padahal sebelumnya orang nomor satu di Dompu ini sangat bersemangat ingin menggugat BKN sebagai bentuk komitmenya dalam memperjuangkan nasib 134 CPNS yang dibatalkan oleh lembaga Kepegawaian Nasional itu.


Sikap itu disampaikan Bupati Dompu usai mengikuti upacara HUT TNI di kantor Kodim 1614 Dompu rabu 5/10. Urungnya menggugat BKN itu setelah Bupati bersama dengan tim hukum Pemkab (bagian hukum) mempertimbangkan segala aspek. ”Masa harus jeruk makan jeruk,” katanya.

Bupati juga mengungkapkan, dengan urungnya niat Pemerintah Daerah melakukan perlawanan terhadap BKN, maka secara otomatis Pemda akan tetap meneruskan SK pembatalan persetujuan tekhnis penetapan NIP dari BKN dan akan segera mengeluarkan surat pembatalan dimaksud.

“Tidak ada pilihan lain (teruskan SK Pembatalan dari BKN),” terang Bupati.

H BambangDisinggung kapan SK pembatalan terhadap 134 itu dikeluarkan?, Bupati mengaku, jika pihaknya masih menunggu dan mempertimbangkan kata apa yang dipakai dalam SK itu nantinya, apakah pemberhentian, pembatalan, tau penarikan SK dan sebagainya.

“Saat ini kami masih mempertimbangkan kata apa yang nantinya kita pakai, tapi apapun namanya kata itu, secara hukum bisa memiliki makna-makna tertentu,” jelas Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan jika beberapa waktu lalu dirinya telah diperiksa oleh BPK perihal persoalan K2. Saat ini kata dia BPK telah membentuk tim kerja yang melakukan pemeriksaan khusus terhadap proses penerimaan CPNS melalui jalur honorer kategori dua (K2) (pur)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]