oleh

Gara-Gara Mutasi Pejabat Dukcapil, Bupati Dompu Terancam

DOMPU–Mutasi terhadap beberapa pejabat dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil Dompu beberapa waktu lalu, ternyata berdampak cukup serius.

Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin saat ini harus berurusan dengan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena dinilai melanggar undang-undang, karir HBY sebagai seorang bupati kini berada pada situasi yang tidak bagus.

HBY saat ini berada pada ujung tanduk. Bupati Dompu terancam diberhentikan oleh pihak Kemendagri. Ancaman itu akan berubah menjadi kenyataan jika dalam waktu dekat ini, bupati tidak segera mengembalikan para pejabat Dinas Dukcapil Dompu ke jabatannya.
Sebelumnya, pihak Kemendagri pada tanggal 09 Januari lalu telah melayangkan surat teguran langsung ke Bupati Dompu. Selain teguran surat tersebut juga berisi penjelasan tentang ancaman pemberhentian bagi seorang kepala daerah dan bupati seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Dan kasus mutasi yang terjadi pada Dinas Dukcapil Dompu itu dinilai bertentangan dengan ketentuan pasal 17, pasal 70, pasal 80 ayat (3), dan Pasal 81 ayat (3). “Jelas itu melanggar Undang-Undang. Sama halnya Bupati Dompu melanggar sumpah janji,” tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahya Kumolo melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Depdagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH MH, saat di hubungi via celuler Selasa (17/01) malam.
Dijelaskan, proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkup Dinas Dukcapil atau unit kerja pemerintahan yang menangangi administrasi kependudukan dan catatan sipil, itu harus dilakukan atas persetuajuan Mendagri. ” Jadi Bupati atauWalikota tidak boleh secara langsung untuk mengganti pejabat di Dukcapil. Namun harus melalui pengajuan ke Kemendagri,” jelasnya.
Zudan Arif meminta Bupati Dompu untuk segera mengembalikan jabatan beberapa orang pejabat Dinas Dukcapil Dompu yang terlanjur dimutasi beberapa waktu lalu. Jika tidak diindahkan, pihak Mendagri kata dia tidak bisa menjamin akan nasib Drs H Bambang M Yasin. “Bapak menteri melalui DPR dan Gubernur bisa langsung memberhentikan, jika bupati tidak patuhi undang-undang,” tandasnya.
Sementara Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin yang hendak dikonfirmasi belum berhasil dimintai tanggapannya. Dihubungi via ponsel.pribadinya juga tidak ada jawaban. (tua)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]