oleh

Ini Kata Pejabat Dukcapil NTB Soal Mutasi

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil NTB, H Rusman,SH,MH menyatakan polemik yang terjadi terkait dengan mutasi pada Dinas Dukcapil Dompu tidak perlu terjadi manakala UU diterjemahkan secara benar dan tepat.

Dalam UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 471-273 tahun 2016 bahwa mutasi pejabat Dukcapil harus mendapat persetujuan Mendagri berdasarkan usulan Bupati/Wali Kota yang ditembuskan pada Gubernur.

Polemik yang terjadi kata Rusman lebih karena perbedaan dalam menterjemahkan UU. ”UU Dukcapil itu Lex Specialis, dia berlaku khusus dan harus dipatuhi,” ungkapnya saat dimintai komentarnya ketika menghadiri acara penandatanganan kontrak kerja pendamping Profesional Dompu-Bima yang dipusatkan di Kabupaten Dompu, Kamis (25/1/2017).

Namun demikian Rusman berharap agar polemik itu segera berakhir sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lancar. Sebab akibat polemik itu Kemendagri memberi sanksi Pemkab Dompu dengan memutus jaringan server Dukcapil sehingga praktis seluruh layanan yang berbasis online menjadi tak terlayani.

Akhirnya Jaringan Server Dukcapil Dompu Diputus

Ditanya apakah ada unsur kesengajaan dalam hal itu, Rusman dengan diplomatis menjawab bahwa itu hanyalah sebuah kelalaian. ”Ini hanyalah kelalaian saja,” terangnya.

Sehingga kalau kedua belah sudah bertemu Rusman meyakini bahwa hal itu akan terselesaikan.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]