oleh

Ketua DPRD, Mutasi Pejabat Dukcapil Cacat Hukum

DOMPU–Ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek S Sos menyatakan mutasi terhadap beberapa pejabat Dukcapil adalah cacat hukum, sebab tidak melalui prosedur yang benar.

Prosedur yang benar menurutnya harus mengacu kepada Permendagri No 76 Tahun 2015 dan Undang-undang 24 Tahun 2013 pasal 83 A tentang mutasi maupun pergeseran di Dukcapil. Pengusulannya harus dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri tetapi hal itu tidak dilakukan.

Karena itu menurut dia mutasi dijajaran Dukcapil harus ditinjau kembali untuk menghargai roh UU nomor 24 tahun 2013 serta permendagri nomor 76 tahun 2015.

Terkait dengan ini DPRD telah melakukan konsultasi langsung dengan dirjen bina aparatur Kemendagri. ”Kita sudah konsultasikan dan ini tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.

Untuk itu DPRD dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi terhadap Pemkab agar mendapat keterangan yang jelas kenapa bisa seperti itu. ”Kita tidak ingin ada hal lain dalam urusan mutasi. Pemerintah harus dibangun dengan nilai profesionalisme,”pungkasnya.  (01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]