oleh

Mutasi Sekwan Dinilai Langgar Prosedur

 

Ketua DPRD : Kami Akan Segera Bersikap

 

DOMPU—Mutasi  sekretaris DPRD Dompu dinilai melanggar prosedur sesuai yang diamanatkan oleh UU nomor 32  tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016. Ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek menyatakan hal itu rabu kemarin.

Menurut Bucek akibat pelanggaran prosedur tersebut akan berakibat jatuhnya marwah DPRD sebagai sebuah institusi. Dalam amanat UU tersebut pengangkatan Sekwan harus melalui persetujuan DPRD dan itu tidak dilakukan oleh Bupati Dompu.

Karena itu, politisi asal PAN ini menyatakan pihaknya akan segera bersikap untuk mengambil langkah-langkah strategis menyikapi itu. ‘’Masalah ini akan segera kita plenokan di DPRD,’’ ujarnya.

Bucek menggaris bawahi DPRD tidak akan menyentuh soal person yang dimutasi, tetapi lebih kepada prosedur yang harus dilalui. Sebab kalau prosedur dilanggar maka nilai kebersamaan antara eksekutif dan legislatif menjadi terganggu.

Sekda Dompu H Agus Buhari, M.Si  yang berusaha dikonfirmasi melalui handphonenya tak berhasil. Kabag Humas Setda Dompu yang baru,  Ardiansyah ST menjawab diplomatis atas sikap ketua DPRD tersebut.

Dikatakanya urusan tersebut biarlah menjadi ranah pimpinan daerah dan diyakininya telah ada komunikasi dua pimpinan daerah tersebut. Tetapi yang jelas atas mutasi Sekwan tak ada niat eksekutif untuk melecehkan atau menjatuhkan marwah lembaga tertentu. ‘’Bupati dan DPRD adalah satu kesatuan sebagai penyelenggara pemerintah didaerah,’’ tuturnya.

Terbentuknya organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru mengharuskan eksekutif untuk segera mengisi jabatan-jabatan yang ada. ‘’Mungkin ini soal limit waktu yang kepepet dan saya yakin prosedur tetap dilalui,’’ pungkasnya.

Sebagai diberitakan sebelumnya selasa 3/1 Bupati memutasi puluhan pejabat termasuk didalamnya Sekretaris DPRD Dompu. (01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]