oleh

KASN Siapkan Tiga Jurus Hadapi Kepala Daerah Nakal

Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyiapkan tiga jurus untuk memaksa kepala daerah yang tetap nakal melakukan politisasi birokrasi dan enggan melaksanakan rekomendasinya.

Jurus ini mulai dari tidak memproses kenaikan pangkat, pembuatan indeks sistem merried (ISM) atau sistem kekeluargaan dan audit oleh BPK. KASN merupakan pengawas yang diharapkan bisa memastikan berjalannya sistem merried dalam birokrasi pemerintahan di tanah air.

Salah satu yang cukup menonjol adalah implementasi rekrutmen pejabat yang harus dilakukan secara terbuka (open bidding). Ketua Komisi ASN Sofian Effendi mengatakan, pihaknya selalu mengawal dan mengawasi proses open bidding di seluruh instansi pemerintah.

Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) menuturkan, hampir semua kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi sudah menjalankan open bidding atau seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong.
“Namun untuk kabupaten dan kota, masih banyak yang bandel, terutama pasca pilkada serentak tahun 2015 lalu,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/9/2016).

Sementara itu, Komisioner KASN Nuraida Mokhsen menuturkan, jumlahnya mencapai ratusan. Namun ada juga yang mengindahkan rekomendasi KASN. Sejauh ini, lanjut Nuraida, banyak pejabat dari pemda yang datang ke kantor KASN untuk berkonsultasi terkait rencana pengisian jabatan.

Tidak sedikit bupati dan walikota yang datang langsung, tetapi ada juga yang diwakilkan oleh Sekda atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

KASN pun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya untuk memantau seluruh kabupaten/kota, sehingga selama ini masih bergantung pada pengaduan masyarakat. “Kalau ada pengaduan pasti kita tindak lanjuti,” ujar dia.

Dalam praktiknya, Sofian mengatakan, banyak rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan banyaknya ketidaktaatan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya para bupati dan walikota.

Rekomendasi itu biasanya kalau pengisian jabatan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong.

Untuk Bupati atau Walikota, rekomendasi disampaikan kepada Gubernur. Sedangkan untuk Gubernur, rekomendasinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Tetapi kalau rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur tidak ditindaklanjuti, kami sampaikan ke Mendagri,” ujar Sofian.

Rekomendasi itu umumnya untuk membatalkan keputusan bupati/walikota yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan.

Sebab pasca Pilkada Serentak 2015 lalu, tidak sedikit yang melakukan mutasi pejabat tidak sesuai perintah Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.

Menyadari banyaknya kepala daerah yang bandel dan tidak mengindahkan rekomendasi KASN, kini LNS ini tengah menyiapkan jurus-jurus baru. Salah satu yang sudah mulai berjalan saat ini adalah buah kerja sama dengan KASN dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk pejabat yang dipromosikan tetapi tidak melalui tahapan yang benar, yakni open bidding BKN tidak akan memproses kenaikan pangkatnya,” ujar Sofian.

Dengan cara ini, maka PNS yang ditempatkan di posisi baru tanpa melalui proses yang benar, maka tidak akan mendapat SK kenaikan pangkat dari BKN.

Tidak sampai di situ saja. KASN juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap dana yang dikeluarkan untuk pembayaran seperti tunjangan bagi pejabat yang tidak memenuhi ketentuan dalam open bidding.

“Kalau PPK yang dalam hal ini Bupati dan Walikota tetap bandel, hasil audit BPK pasti akan ada temuan. Bukan mustahil masuk ke ranah pidana, yang bisa menjerat mereka,” ujar dia.

Sofian juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Indeks Sistem Merried (ISM), yang nantinya akan diumumkan. “Dari situ akan ketahuan, instansi atau daerah mana saja yang tidak menjalankan sistem merried dengan benar,” ujar dia. (liputan6.com)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]