oleh

Soal ASN Dompu, Bupati Harus Patuhi Rekomendasi KASN

DOMPU–Kebijakan Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin yang membebaskan dan menurunkan sekitar 80-an pejabatnya melalui mutasi jilid I januari lalu kembali mendapat tanggapan.

Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) telah merekomendir beberapa keputusan untuk ditindaklanjuti. Diantaranya segera mengembalikan sejumlah pejabat yang dibebabaskan dan diturunkan dari jabatanya karena dinilai bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi itu juga disertai ancaman bila hal itu tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang didaerah KASN akan merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bersangkutan. Selain itu KASN juga bisa memblokir sistim aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK).

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Dompu, Yuliadin Bucek menyatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh KASN adalah sesuatu yang sangat serius dan harus dipatuhi. Menurutnya rekomendasi yang dilahirkan tentu tidak serta merta melainkan hasil kajian berdasarkan UU serta realitas yang ada. ”Kalau sudah begini rekomendasi harus dipatuhi,” papar Bucek di Dompu 05/3.

Ketua DPRD ini juga menyatakan prihatin dengan beberapa kebijakan Bupati yang sampai mendapat sorotan tajam dari pemerintah pusat. Diantaranya mutasi pejabat Dukcapil yang akhirnya dikembalikan lagi sesuai dengan rekomendasi Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri.

 

Bupati Dompu Diminta Kembalikan Pejabat

Pentingnya rekomendasi KASN dipatuhi menurut Bucek karena disertai ancaman, disamping akan merekomendir persoalan itu ke Presiden, juga KASN akan memblokir sistim aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK). ”Kalau itu terjadi kasihan nasib seluruh ASN didaerah ini dengan pelayanan yang akan diperoleh,” terangnya.

Bucek juga menduga ada upaya dan gerakan tersembunyi (Bawah tanah) yang dimainkan oleh beberapa pembantu Bupati yang berakibat beberapa kebijakanya menjadi kacau karena tidak berdasar pada aturan yang ada.

Pemerintah kata Bucek tidak bisa dimaknai secara sepotong-potong. Pemerintah daerah kata dia berada dalam genggaman NKRI. Karena itu kebijakanpun hendaknya mengacu kepada aturan-aturan yang tinggi.

DPRD sebagai satu kesatuan pemerintah juga akan bersikap dalam persoalan ini dan dimungkinkan akan melakukan kajian lewat Pansus. ”DPRD berencana membentuk pansus atas persoalan ini,” tutupnya. (DB.01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]