oleh

Komisi ASN Kembali Ingatkan Bupati Dompu

DOMPU-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengingatkan Bupati Dompu terkait rekomendasi yang pernah dikeluarkan tentang mutasi jabatan pada awal Januari 2017 lalu.

Dalam rekomendasi pertama yang dikeluarkan, KASN berpendapat telah terjadi pelanggaran atas mutasi puluhan pejabat daerah Dompu. KASN memang menerima pengaduan pejabat terkait mutasi dan hasil penelitian menunjukan adanya ketentuan yang dilanggar. Atas hal itu KASN merekomendir agar Bupati Dompu segera mengembalikan jabatan kepoisisi semula.

Rekomendasi pertama tertanggal 13 Pebruari 2017 hingga saat ini belum juga dilaksanakan, karena itu KASN kembali bersurat ke Bupati Dompu tertanggal 10 April 2017 yang memuat lima point penting. Diantaranya Bupati diperintahkan untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi dimaksud.

Ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek sebelumnya mengingatkan bahwa rekomendasi KASN tersebut cukup serius, karena itu Bupati Dompu hendaknya mengindahkanya. Sebab kalau tidak akan ada sanksi yang akan diterima,

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]