oleh

DPRD Dinilai Tak Respon Soal ASN

DOMPU-DPRD Kabupaten Dompu dinilai tak memiliki daya respon terhadap apa yang tengah dialami oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) didaerah ini. Padahal fenomena yang diawali mutasi jabatan ada ‘mal praktek’ karena dinilai cacat hukum oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penilaian itu mengemuka saat dialog antara belasan wartawan PWI Dompu dengan Ketua DPRD Yuliadin Bucek disela-sela kemah jurnalistik dipantai Kwangko Kecamatan Manggelewa Jum’at malam 05/8/2017.

”Kami melihat belum ada upaya dari pihak DPRD untuk ikut menyelesaikan kasus mutasi ASN didaerah ini,” ujar Dedi dan beberapa wartawan lain dengan nada sengit.

Sebagai wakil rakyat hendaknya ada langkah kongkrit yang dilakukan agar persoalan yang terjadi bisa diselesaikan. Apalagi dengan mutasi yang telah dilakukan telah meninggalkan sekitar 16 jabatan lowong jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II).

Meski diakui jabatan-jabatan itu di PLT-kan pada pejabat yang ada, tapi tentu tetap menimbulkan hambatan dalam pelayanan publik. Padahal komitmen pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi mengedepankan pelayanan yang cepat dan profesional.

Ketua DPRD Yuliadin Bucek membantah kalau pihak DPRD tak respon terhadap apa yang tengah terjadi. Dia juga mengakui kalau pihak DPRD telah mendapat dua kali tembusan surat peringatakn KASN terhadap Bupati Dompu terkait hal itu.

Bukti respon, pihak DPRD lewat pandangan seluruh fraksinya telah menyampaikan hal itu agar segera diselesaikan. ”Siapa bilang DPRD tak respon, seluruh fraksi sudah menyampaikanya dalam pandangan fraksi,” sanggah Bucek.

Membaca isi surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), titik tumpu penyelesaian masalah tersebut ada pada Bupati. Apakah Bupati mau mengikuti saran KASN sesuai aturan yang berlaku, sebab kalau tidak maka persoalanya tidak akan selesai.

Namun demikian, pihak DPRD akan membawa persoalan tersebut pada rapat internal. Ini dilakukan agar bisa menentukan langkah dalam penyelesaianya. Bahkan bila diperlukan akan mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta untuk mempertanyakanya.

Sebab saling ngototnya antara KASN dengan Bupati tidak berpengaruh terhadap stagnasi ditingkat jabatan pemerintah daerah, tetapi juga berpengaruh terhadap pembangunan serta pelayanan publik. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]