oleh

Perda Disyahkan, Gaji Anggota DPRD Bisa Naik 150 Persen

DOMPU–Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 sudah ditandatangi Presiden RI dan reesmi diundangkan 2 Juni 2017 lalu. PP itu mengatur tentang hak Keuangan dan Administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Munculnya PP tentu dirsepon poisitif oleh DPRD seluruh Indonesia, tak terkecuali DPRD Kabupaten Dompu dengan membuat peraturan daerah (Perda) sebagai turunanya. Perda tersebut akan mengatur besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh pimpinan dan anggota legislatif.

Berapa gaji yang akan diterima setelah Perda disyahkan?. Sekretaris DPRD Dompu Drs H Haerunnasa mengaku belum menghitung secara persis angka-angkanya. Tetapi naiknya lumayan besar,” ungkapnya usai paripurna DPRD Dompu Kamis, 3Agustus 2017.

Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri Sumarsono dalam situsnya menyatakan bahwa setelah PP diundangkan jenis dan nominal tunjangan bertambah.
Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.

“Jadi banyak sekali fasilitas-fasilitas baru yang kemudian diberikan kepada mereka. Yang jelas untuk operasional yang mereka impikan 80% itu istilahnya dilumsum,” ucapnya.

Kini, anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi. Sumarsono menyebut tunjangan komunikasi bagi anggota DPRD dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi.

“Jadi yang kenaikan tunjangan komunikasi dan pola penanganan biaya perjalanan dengan lumsum 80% itu yang paling terlihat,” ucap Sumarsono.

Sumarsono mengatakan penambahan nominal itu juga disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Dia menegaskan hal ini tidak akan membebani APBD.

“Tidak, karena selama ini sangat kecil,” ujarnya menimpali.

Informasi yang diendus digedung DPRD Dompu, kenaikan pendapatan anggota DPRD bisa mencapai 150 persen dari sebelumnya. Kalau sebelumnya, pendapatan anggota DPRD dikisaran Rp 12 juta hingga Rp 15 juta, kini meningkat dikisaran angka Rp 32 juta hingga Rp 35 juta.

Tunjangan transportasi saja misalnya, akan dihitung berdasarkan besaran nilai sewa mobil perhari (Rent Car) ditambah lagi dengan uang bensin yang disesuaikan dengan hari kerja serta mobilitas pekerjaan.

Begitu juga dengan tunjangan komunikasi, perjalanan dinas dan sebagainya. Namun demikian lahirnya PP tersebut sebagai jawaban atas pendapatan DPRD yang dinilai kecil serta untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan UU. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]