oleh

Putusan PTUN K2 Dituding Paling Jahat

DOMPU-Putusan PTUN Mataram terkait kasus CPNS K2 dituding paling jahat oleh Ketua Komisi III DPRD Dompu Ikwahyuddin AK. Pernyataan itu disampaikan setelah pihaknya membaca isi putusan yang diserahkan oleh perwakilan sahabat 134.

”Sebelumnya memang saya belum baca itu putusan, tetapi setelah saya pelajari itu putusan paling jahat,” tandas Ikwahyuddin saat berbincang di Taman Kota Dompu belum lama ini.

Politisi asal PAN ini beralasan dalam amar putusanya tidak memerintahkan kepada pejabat publik untuk mengeluarkan surat keputusan baru. Tetapi hanya memerintahkan untuk mengembalikan hak dan martabat CPNS 134. ”Jadi ini tidak ada artinya sama sekali,” paparnya.

Mirisnya lagi kata dia, dalam amar putusan mejelis TUN ada dua item yang saling bertentangan. Satunya memerintahkan untuk mengembalikan hak dan martabat 134, tetapi disisi yang lain menolak untuk menerbitkan SK baru.

Walaupun Ikwahyuddin menyadari bahwa posisi pemerintah daerah dalam penerbitan SK hanya bersifat delegatif, artinya kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah pusat. Karena tidak mungkin Bupati menerbitkan SK tanpa nomor NIP.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]