Kepala BPKAD Kembali ke Distambun, Ribuan Pegawai CemasTHR Belum Cair

DOMPU-Menyusul terbitnya pembatalan Surat Keputusan (SK) hasil mutasi yang dilakukan Bupati Dompu terhadap 30 orang pejabat tanggal 22 Maret lalu, kini dikhawatirkan bedampak pada pembayaran THR pegawai.

Pasalnya, hingga saat ini proses pembayaran THR ribuan pegawai dan PPPK di lingkungan kerja Pemkab Dompu belum ada kejelasannya.

Sementara atas pembatalan SK mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu tertanggal 1 April 2024, secara otomatis mengembalikan posisi pejabat yang terlanjur di mutasi ke jabatan asalnya.

Demikian kondisi ini dialami salah satu pejabat yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Syahroni, SP.

Pejabat yang baru sepekan menjabat sebagai kepala keuangan ini, terpaksa harus angkat kaki dan kembali ke kantor asalnya sebagai kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun).

Tentu saja kondisi ini menimbulkan kegaduhan dikalangan para pegawai. Sebab secara teknis, kepala BPKAD akan bertanggung jawab penuh terhadap proses administrasi pembayaran THR pegawai. “Tentu kita khawatirkan THR tunda pencairannya. Tentu menunggu Plt dulu,” ungkap sejumlah pegawai di kantor Setda Dompu, Senin (1/4) pagi tadi.

Beberapa waktu lalu, sejak mencuatnya berita Pemkab Dompu gelontorkan anggaran Rp 23 miliar untuk THR ASN dan PPPK, para pegawai sudah merasa riang gembira dan berharap segera dicairkan sebelum hari lebaran. “Ini mau dekat lebaran THR belum ada tanda-tanda. Malah muncul masalah mutasi dibatalkan,” celoteh para pegawai.

Para abdi negara ini berharap, pemerintah di bawah komando Bupati Abdul Kader Jaelani (AKJ) bisa segera menyelesaikan gaji ke 14 pegawai tersebut. “Masing-masing OPD sudah mulai ajukan SPP untuk proses pencairan,” kata Kabid Anggaran BPKAD Dompu, Abdul Karim, S.Sos.

Seperti dilansir media ini sebelumnya. Tahun 2024, Pemkab Dompu mengalokasikan anggaran senilai Rp 23 miliar untuk THR ASN sebanyak 4.324 orang dan PPPK 804 orang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 terkait pembayaran THR. Pemerintah akan melakukan pembayaran paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya. (DB02).