DOMPU – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyiapkan anggaran sebesar Rp31,5 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni, mengatakan pembayaran THR bagi ASN lingkup Pemkab Dompu mulai dilakukan pada Jumat (13/3/2026).
Pembayaran THR tersebut dilakukan setelah Peraturan Bupati Dompu Nomor 8 Tahun 2026 tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan pada Kamis (12/3/2026). Advokat Sangat Berperan Kawal Penegakan Hukum dari Dugaan Praktik Mafia Hukum
“Pembayaran THR Pemda Dompu akan mulai dibayarkan pada Jumat, 13 Maret 2026, setelah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 disahkan,” kata Syahroni.
Ia menjelaskan, Pemkab Dompu telah menyiapkan anggaran THR untuk PNS daerah sebesar Rp19,45 miliar. Sementara untuk ASN PPPK dialokasikan sebesar Rp11,97 miliar.
Selain itu, THR juga disiapkan untuk anggota DPRD Kabupaten Dompu sebesar Rp123,97 juta.
“Total kebutuhan anggaran pembayaran THR bagi ASN dan anggota DPRD Kabupaten Dompu mencapai Rp31,55 miliar,” jelasnya.
Syahroni menegaskan pembayaran THR bagi ASN di Kabupaten Dompu tidak tergolong terlambat. Menurutnya, pencairan dilakukan setelah dasar hukum berupa peraturan bupati disahkan sehingga proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan. (DB01)













