Awal Tahun 2026, sistem peradilan pidana Indonesia akan memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada tahun 2023 lalu dan berlaku secara efektif tiga tahun setelahnya.
ABDUL MUIS, DOMPU
Perubahan ini merupakan sejarah penting bagi bangsa Indonesia, hukum pidana Indonesia masih menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS). Kini, dengan hadirnya KUHP baru, Indonesia memiliki hukum pidana yang lahir dari rahim bangsa sendiri, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.
Lahirnya KUHP baru akan mengahiri Ketergantungan pada Hukum Kolonial karena KUHP lama disusun pada abad ke-19 oleh pemerintah kolonial Belanda. Banyak pasal yang sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia. KUHP baru hadir untuk menghapus jejak kolonialisme dalam hukum pidana Indonesia.
Menjawab Tantangan Zaman Dunia yang terus berubah, begitu pula dengan bentuk-bentuk kejahatan. KUHP baru mengatur tindak pidana modern seperti kejahatan siber, pelanggaran data pribadi, hingga tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Menempatkan Hak Asasi Manusia di Pusat Hukum Dalam KUHP baru, perlindungan terhadap hak-hak individu mendapat porsi yang lebih kuat. Hak korban maupun pelaku tetap dijaga agar penegakan hukum berjalan seimbang dan berkeadilan.
Dekolonisasi dan Identitas Nasional KUHP baru mencerminkan nilai-nilai ke-Indonesia-an. Tidak lagi sekadar menyalin hukum Eropa, tetapi dirumuskan dengan memperhatikan kultur, nilai sosial, serta falsafah bangsa.
Kepastian Hukum yang Lebih Jelas Dengan KUHP baru, banyak pasal yang diperbarui agar tidak menimbulkan multitafsir. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum.
Karena itu berlakunya KUHP baru tentu akan membawa konsekuensi besar bagi seluruh elemen penegak hukumdari penyidik, jaksa, advokat, hingga hakim. Butuh adaptasi, sosialisasi, dan kesiapan dalam menerapkan aturan baru ini. Namun, di sisi lain, perubahan ini juga membuka peluang besar bagi perwujudan sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan manusiawi.
Dengan hadirnya KUHP nasional, Indonesia membuktikan diri sebagai bangsa yang mandiri dalam membangun hukum pidana, sekaligus menegaskan bahwa hukum adalah cermin nilai dan jati diri suatu bangsa. (*)













