Pada seri pertama, kita membahas makna pernyataan Ketua Komisi III DPR RI bahwa sekitar 100 ribu advokat mengawasi Polri. Kesimpulannya sederhana: yang diawasi bukan semata institusi kepolisian, melainkan penggunaan kewenangan negara agar tetap berjalan dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.
Oleh: Abdul Muis, SH, M.Si
Lalu muncul pertanyaan yang sama pentingnya. ika advokat ikut mengawasi jalannya proses hukum, siapa yang mengawasi para advokat?
Pertanyaan ini bukan untuk meragukan profesi advokat. Justru sebaliknya, profesi yang diberi kedudukan terhormat (officium nobile) harus siap menerima pengawasan sebagai konsekuensi dari kepercayaan publik.
Dalam negara hukum, tidak ada profesi yang berada di atas pengawasan. Kekuasaan negara diawasi melalui mekanisme konstitusional. Hakim diawasi melalui sistem pengawasan internal dan eksternal yang diatur undang-undang. Jaksa dan penyidik juga memiliki mekanisme pengawasan. Demikian pula advokat.
Pengawasan pertama datang dari hati nurani profesi. Tidak ada aturan yang mampu mengawasi advokat lebih efektif daripada integritas pribadi. Ketika seorang advokat menerima kuasa dari klien, ia tidak sedang membeli perkara. Ia menerima amanah untuk memberikan pembelaan berdasarkan hukum, bukan membenarkan setiap tindakan klien.
100 Ribu Advokat Awasi Polri, Apa Maknanya?
Pengawasan kedua adalah kode etik. Kode etik advokat bukan sekadar kumpulan norma administratif. Ia adalah pagar moral yang membedakan advokat sebagai profesi dengan pekerjaan biasa. Kejujuran kepada pengadilan, independensi terhadap tekanan, menjaga kerahasiaan klien, serta larangan menyalahgunakan profesi merupakan bagian dari tanggung jawab etik yang harus dijaga.
Pengawasan ketiga berasal dari organisasi profesi melalui Dewan Kehormatan. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh perilaku advokat memiliki ruang untuk mengajukan pengaduan.
Organisasi advokat berkewajiban memeriksa setiap dugaan pelanggaran secara objektif dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik. Pengawasan etik yang konsisten menjadi salah satu ukuran kredibilitas organisasi profesi.
Namun, pengawasan terhadap advokat tidak berhenti di sana.
Setiap tindakan advokat di persidangan berada dalam pengamatan hakim. Setiap argumentasi diuji oleh jaksa. Setiap pembelaan dinilai oleh publik. Di era digital, masyarakat dan media juga menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial. Reputasi seorang advokat dibangun selama bertahun-tahun, tetapi dapat runtuh hanya karena satu tindakan yang mencederai integritas.
Ironisnya, tantangan terbesar profesi advokat justru sering datang dari dalam profesi itu sendiri. Masih ditemukan praktik yang mencederai martabat advokat, mulai dari penyalahgunaan profesi, konflik kepentingan, hingga perilaku yang bertentangan dengan kode etik. Perilaku seperti itu tidak hanya merugikan klien, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat secara keseluruhan.
Febrie Mundur: Antara Etika Jabatan dan Praduga Tak Bersalah
Karena itu, bertambahnya peran advokat dalam KUHAP harus diikuti dengan peningkatan kualitas profesi. Pendidikan hukum acara pidana, pelatihan berkelanjutan, penegakan kode etik, dan keberanian organisasi profesi menjatuhkan sanksi kepada anggotanya menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Advokat yang independen bukanlah advokat yang bebas tanpa batas. Independensi justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Semakin luas ruang gerak profesi, semakin tinggi pula standar integritas yang harus dipenuhi.
Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan “siapa yang mengawasi advokat?” bukanlah satu lembaga atau satu orang. Advokat diawasi oleh hukum, kode etik, organisasi profesi, pengadilan, masyarakat, media, dan terutama oleh integritas dirinya sendiri.
Sebab kepercayaan publik tidak lahir dari gelar advokat atau kartu anggota organisasi profesi. Kepercayaan tumbuh dari konsistensi menjaga kehormatan profesi dalam setiap perkara yang ditangani.
Jika 100 ribu advokat diharapkan menjadi penjaga hak-hak warga negara, maka mereka juga harus siap menjadi teladan dalam menjunjung hukum yang mereka perjuangkan. (*)













