DOMPUBICARA – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Dompu angkat bicara terkait beredarnya informasi mengenai pergantian tampuk kepemimpinan di tubuh organisasi tersebut.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (14/7), PD KAMMI Dompu menegaskan bahwa kabar pergantian Ketua Umum tidak sesuai dengan status kepengurusan yang berlaku.
PD KAMMI Dompu menyatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang masih berlaku, posisi Ketua Umum yang sah hingga saat ini masih dijabat oleh Abdurrahman.
“Sampai dengan hari ini, belum terdapat keputusan organisasi yang sah dan berlaku efektif untuk mengakhiri atau menggantikan kepemimpinan tersebut sesuai mekanisme konstitusi organisasi,” tulis pernyataan resmi yang diterima redaksi.
Melongok Hotel Grand Elti Lampung, Calon Venue Catur Porwanas Lampung 2027
Dengan demikian, pihak pengurus menegaskan bahwa klaim atau tindakan dari pihak mana pun yang mengatasnamakan Ketua Umum PD KAMMI Dompu tanpa dasar keputusan organisasi yang sah, adalah tidak benar dan tidak mewakili sikap resmi lembaga.
PD KAMMI Dompu juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai sepihak dan dipublikasikan tanpa adanya konfirmasi (check and recheck) kepada pengurus yang saat ini tengah menjabat. Praktik tersebut dianggap berpotensi memicu kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat serta merugikan nama baik organisasi.
Pihak pengurus kembali mengingatkan bahwa sebagai organisasi pergerakan mahasiswa, KAMMI bergerak atas dasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mekanisme kelembagaan yang baku. Pihaknya menolak segala bentuk klaim sepihak maupun opini yang digiring melalui media tanpa dasar hukum organisasi.
PD KAMMI Dompu mengimbau seluruh kader agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas keabsahannya. Seluruh kader diminta untuk hanya merujuk pada informasi dan instruksi yang keluar dari saluran resmi organisasi.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab pengurus dalam menjaga marwah organisasi, sekaligus memberikan kepastian informasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut. (DB01)







