Penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dalam perkara pembangunan RS Pratama Manggelewa dan Puskesmas Dompu Kota telah mengakhiri seluruh upaya hukum yang tersedia bagi para terpidana.
Oleh: Abdul Muis, SH., M.Si.
Secara yuridis, perkara ini telah selesai. Putusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari sistem peradilan yang berlaku. Namun, selesainya sebuah perkara di ruang sidang tidak selalu mengakhiri ruang untuk melakukan refleksi.
Puskesmas Dompu Kota: Divonis Korupsi, Tapi Raih Akreditasi Paripurna dan Jadi BLUD
Justru setelah seluruh proses hukum berakhir, muncul pertanyaan yang layak diajukan kepada publik: apakah hukum telah sepenuhnya menghadirkan keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan?
Pertanyaan itu lahir bukan semata karena adanya pihak yang dijatuhi hukuman, melainkan karena kenyataan yang setiap hari dapat disaksikan oleh masyarakat Kabupaten Dompu. RS Pratama Manggelewa dan Puskesmas Dompu Kota tetap berdiri kokoh. Fasilitas kesehatan tersebut terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadi tempat orang berobat, ibu melahirkan, anak-anak memperoleh layanan kesehatan, dan harapan hidup dipertahankan.
Manfaat pembangunan itu nyata. Ia dapat dilihat, dirasakan, dan dinikmati setiap hari oleh masyarakat.
Filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch, mengajarkan bahwa hukum memiliki tiga tujuan yang harus berjalan seimbang, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya bukan untuk dipertentangkan, melainkan saling melengkapi. Kepastian hukum tanpa keadilan akan melahirkan kekakuan, sedangkan keadilan tanpa kemanfaatan berpotensi kehilangan makna sosialnya.
Dalam perkara ini, kepastian hukum telah tercapai melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, masih terbuka ruang diskusi akademik mengenai sejauh mana aspek kemanfaatan hasil pembangunan memperoleh tempat dalam keseluruhan proses pembuktian.
Bangunan yang menjadi objek perkara bukanlah bangunan fiktif. Ia selesai dibangun, dimanfaatkan masyarakat, dan hingga hari ini menjadi bagian dari pelayanan publik di Kabupaten Dompu. Fakta tersebut merupakan realitas sosial yang tidak dapat diabaikan ketika masyarakat mencoba memahami hubungan antara pembangunan, pertanggungjawaban pidana, dan tujuan hukum itu sendiri.
Paradoks yang Patut Menjadi Renungan
Paradoks itulah yang sesungguhnya menjadi inti persoalan. Di satu sisi, negara tetap menikmati manfaat dari pembangunan tersebut melalui pelayanan kesehatan yang terus berjalan.
Di sisi lain, para pelaksana pembangunan dijatuhi pidana penjara yang berat dan kehilangan status sebagai aparatur sipil negara.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan pertanggungjawaban pidana apabila memang terbukti terjadi pelanggaran hukum. Sebaliknya, pemberantasan korupsi merupakan agenda yang harus terus dijaga.
Akan tetapi, penegakan hukum juga perlu terus dievaluasi agar tidak berhenti pada pendekatan legal-formal semata. Ketika suatu proyek selesai, memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, dan tetap digunakan negara, muncul pertanyaan akademik yang layak didiskusikan: sejauh mana manfaat tersebut dapat dipertimbangkan dalam menilai suatu peristiwa pidana, khususnya ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai konstruksi kerugian negara.
Perdebatan seperti ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan, melainkan bagian dari dinamika ilmu hukum yang terus berkembang.
Pemikiran Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif mengingatkan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu, hukum tidak hanya dituntut konsisten terhadap norma, tetapi juga peka terhadap realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sementara itu, Jeremy Bentham memandang kemanfaatan sebagai salah satu ukuran penting dalam menilai kualitas suatu kebijakan hukum. Pemikiran tersebut mengingatkan bahwa tujuan akhir hukum bukan sekadar menjatuhkan hukuman, tetapi juga menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi kehidupan masyarakat.
Pandangan para pemikir tersebut tentu tidak dimaksudkan untuk mengurangi pentingnya pemberantasan korupsi, melainkan sebagai pengingat bahwa hukum selalu memiliki dimensi moral dan sosial yang harus dipertimbangkan secara seimbang.
Perkara ini tidak hanya berbicara tentang para terpidana. Ia juga menjadi cermin bagi penyelenggaraan pemerintahan di masa depan.
Birokrasi membutuhkan aparatur yang berani mengambil keputusan secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. Sebaliknya, birokrasi yang dibayangi rasa takut berlebihan terhadap risiko hukum dapat melahirkan budaya menghindari keputusan, memperlambat pembangunan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang justru ingin dilayani.
Karena itu, keseimbangan antara pengawasan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap pengambilan keputusan yang dilakukan dengan itikad baik menjadi tantangan penting dalam pembangunan nasional.
Tulisan ini bukanlah upaya untuk membantah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut telah menjadi bagian dari sejarah hukum perkara ini dan wajib dihormati.
Namun, hukum yang telah selesai diputus tidak berarti berhenti untuk dikaji.
Saksi Bisu RSP Manggelewa : Tegak Berdiri Layani Rakyat, PPK dan Pelaksana Masuk Penjara
Setiap kali masyarakat memasuki RS Pratama Manggelewa atau Puskesmas Dompu Kota untuk memperoleh pelayanan kesehatan, bangunan-bangunan itu seolah mengingatkan kita pada sebuah paradoks, pembangunan yang manfaatnya terus dirasakan masyarakat lahir dari perkara yang berakhir dengan hukuman berat bagi para pelaksananya.
Paradoks inilah yang patut menjadi bahan renungan bersama. Sebab ukuran keberhasilan hukum tidak hanya terletak pada kemampuannya menghukum mereka yang dinyatakan bersalah, tetapi juga pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Apabila keseimbangan itu terus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum, maka pemberantasan korupsi tidak hanya akan melahirkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keadilan yang menjadi cita-cita negara hukum. (*)













