Inkrah Berbulan-Bulan Tak Dieksekusi, Prosedur Menjadi Alasan Menunda Keadilan

Abdul Muis

Abdul Muis-Opini
Foto/Abdul Muis,SH.M.Si

DOMPUBICARA-Ada satu fase dalam proses hukum yang jarang disorot, tapi justru menentukan. yakni eksekusi. Putusan bisa panjang, persidangan bisa berlarut, perdebatan bisa sengit. Tapi ketika semua selesai—ketika putusan telah inkracht—maka seharusnya hukum berhenti berdebat dan mulai bekerja.

Namun, di lapangan, tidak selalu demikian. Sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ternyata tidak segera dieksekusi. Bukan hitungan hari atau minggu, tapi berbulan-bulan. Dalam jeda waktu itu, status hukum menggantung. Hak-hak terpidana tertunda. Dan keadilan, secara diam-diam, ikut tertahan.

Alasannya terdengar administratif: jarak yang jauh, keterbatasan anggaran, hingga kebutuhan menunggu beberapa terpidana agar bisa dieksekusi sekaligus. Sekilas masuk akal. Tapi ketika alasan-alasan itu dijadikan dasar menunda eksekusi, pertanyaannya menjadi sederhana, apakah itu dibenarkan hukum?

Praperadilan Ditolak, Badai NTB, Ini Soal Kepastian Hukum

Jawabannya tidak. Eksekusi bukan soal efisiensi perjalanan. Ia adalah kewajiban hukum. Ketika putusan telah inkracht, negara tidak lagi memiliki ruang untuk menunda, apalagi dengan alasan teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab internal.

Yang sering luput disadari, penundaan ini bukan tanpa dampak. Hak atas remisi menjadi tertunda. Upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali terhambat secara administratif. Dan yang paling mendasar, kepastian hukum yang seharusnya menjadi hak setiap orang justru menjadi kabur.

Ini bukan soal membela pelaku kejahatan. Ini soal memastikan bahwa negara menjalankan hukumnya sendiri secara konsisten. Menariknya, begitu persoalan ini ditegaskan—bukan dengan emosi, tapi dengan dasar hukum yang jelas respons bisa berubah cepat. Eksekusi yang sebelumnya tertunda berbulan-bulan, dalam hitungan hari bisa dilaksanakan. Bahkan bukan hanya satu perkara, tetapi beberapa sekaligus.

Adu Nyali Terdakwa Anggota DPRD Vs Kajati NTB

Di titik itu, muncul pertanyaan yang lebih dalam, jika bisa dilakukan dengan segera, mengapa sebelumnya tidak? Apakah ini sekadar kelalaian? Atau sudah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting, karena menyangkut wajah penegakan hukum itu sendiri. Hukum tidak hanya diuji di ruang sidang, tapi juga pada saat ia harus dijalankan.

Ketika putusan sudah final tapi eksekusi masih menunggu “rombongan”, maka yang tertunda bukan sekadar administrasi—melainkan keadilan itu sendiri. Dan di situlah kita perlu kembali mengingat hal paling mendasar, Bahwa hukum bukan hanya untuk diputuskan, tapi untuk dijalankan tanpa ditunda. (*)