Praperadilan Ditolak, Badai NTB, Ini Soal Kepastian Hukum

Badai NTB beri keterangan pers
Badai NTB didampingi Kuasa Hukumnya/ tengah berapi-api bicara didepan media. Foto Ilustrasi

BIMA — Pengadilan Negeri Bima menolak gugatan praperadilan yang diajukan Badai NTB yang bernama asli Uswatun Hasanah terkait penetapan status tersangka oleh Polres Bima pada JUmat 10 April 2026. Gugatan tersebut diajukan oleh Uswatun Hasanah yang telah menyandang status tersangka selama lebih dari satu tahun.

Praperadilan ditempuh sebagai upaya menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka sekaligus untuk memperoleh kepastian hukum atas status yang disandangnya.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Bima sah secara hukum, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.

Usai mendengar putusan tersebut, Uswatun Hasanah yang didampingi kuasa hukumnya Yan Mangandar, menyampaikan pernyataan kepada media. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi penegak hukum. “Ini bukan melawan institusi. Ini soal kepastian hukum.” tegas Badai NTB berapi-api. Kenapa Badai NTB Melawan Lewat praperadilan, Sementara Banyak Orang Justru Diam?

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan posisi bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji prosedur, bukan untuk menyerang kewenangan aparat.

Permohonan praperadilan diajukan dengan dasar bahwa status tersangka yang telah berlangsung cukup lama perlu mendapatkan kejelasan hukum. Dalam hukum acara pidana, praperadilan menjadi sarana untuk, menguji keabsahan penetapan tersangka, menilai prosedur penegakan hukum serta memastikan tidak terjadi pelanggaran hak hukum seseorang. Kambeke Ana Dompu Dipatenkan, Pemerintah Tegaskan Ini Bukan Sekadar Program

Meski putusan pengadilan telah menegaskan keabsahan penetapan tersangka, perkara ini tetap menyisakan perhatian pada aspek kepastian hukum, khususnya terkait kelanjutan proses setelah penetapan dilakukan.

Isu tersebut menjadi penting dalam konteks penegakan hukum yang tidak hanya menekankan pada aspek formal, tetapi juga pada kejelasan dan transparansi proses.

Putusan praperadilan telah mengakhiri proses pengujian di pengadilan. Namun, pernyataan yang disampaikan usai sidang menunjukkan bahwa persoalan yang diangkat tidak semata berhenti pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, melainkan juga menyangkut kepastian hukum yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas status yang dijalani. (Redaksi)