DOMPUBICARA-Perkara tiga oknum anggota DPRD NTB terkait dugaan gratifikasi kini berubah arah menjadi adu nyali tiga terdakwa Vs Kajati NTB. Sebelumnya tiga terdakwa mengancam akan melaporkan Kajati NTB Wahyudin,SH,MH atas ketidakadilan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Setelah ancaman itu mengemuka, giliran Kajati NTB balik menantang dan mempersilahkan untuk melapor kepusat. “Silakan. Itu hak mereka. Proses hukum tetap jalan.” Ujar Kajati tegas. Gratifikasi Setengah Jalan, Ketika Pemberi Dihukum, Penerima Dilupakan
Dalam persidangan, terungkap dugaan aliran dana ke sekitar 15 anggota DPRD NTB. Bahkan, pengembalian uang miliaran rupiah telah masuk sebagai barang bukti. Di titik ini, publik mulai membaca lebih dalam, Apakah semua yang terlibat sudah diproses secara setara?
Pertanyaan ini kini bukan hanya milik publik, tetapi juga menjadi senjata perlawanan terdakwa. Langkah melapor ke pusat bukan sekadar prosedur. Ini adalah strategi, membangun narasi bahwa perkara cacat sejak awal atau tekanan agar penegakan hukum dibuka lebih terang.
Jika tekanan ini berlanjut, perkara ini bisa melebar dan membuka kemungkinan aktor lain ikut terseret. Kasus ini perlahan bergeser dari soal pidana ke soal prinsip, apakah hukum ditegakkan secara adil, apakah semua pihak diperlakukan sama, atau ada ruang abu-abu yang belum tersentuh
Kasus Gratifikasi DPRD NTB : Perkara Berlanjut, Konsistensi Hukum Masih Diuji
Di sinilah letak pertarungan sebenarnya. Apa yang terjadi hari ini bukan lagi sekadar sidang. Ini adalah, adu keberanian, adu legitimasi dan adu siapa yang paling siap membuka fakta.
Ketika terdakwa berkata “kami akan lapor ke pusat”, dan jaksa menjawab “silakan” maka satu hal menjadi jelas, ini bukan perkara biasa. Ini adalah adu nyali. Dan publik kini menunggu—
siapa yang akan mundur… atau siapa yang justru membuka semuanya. (Redaksi)












