Menanti Putusan Hakim PT Tipikor Mataram : Uji Nyali Marwah BPK vs Syahwat Auditor Tandingan

Oleh : Abdul Muis,SH,M.Si

Nusa Tenggara Barat kini menjadi epicentrum diskursus hukum nasional. Di ruang-ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, sebuah drama hukum sedang mencapai puncaknya.

Ini bukan sekadar perkara tentang angka rupiah, melainkan tentang “kedaulatan konstitusi” dalam menentukan siapa yang sebenarnya berhak menyatakan seseorang telah merugikan negara.

Duduk sebagai saksi ahli, dalam perkara dugaan korupsi Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah, Prof. Amiruddin—pakar hukum pidana Universitas Mataram secara tajam telah memberikan “kuliah hukum” bagi para pencari keadilan.

Tiga Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo, Masuk Meja Komisi III DPR RI

Ia menegaskan sebuah pernyataan yang seharusnya sudah final, Hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memiliki mandat konstitusional untuk mendeklarasikan kerugian negara. Lembaga lain boleh menghitung, namun mereka tak punya hak untuk menetapkan.

Fenomena yang terjadi di NTB saat ini mencerminkan anomali penegakan hukum yang akut. Di satu sisi, kita memiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara atributif diberikan wewenang oleh UUD 1945 untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Di sisi lain, kita melihat Aparat Penegak Hukum (APH) yang seolah “alergi” terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang sudah tuntas secara administratif.

APH cenderung melakukan order audit kepada lembaga auditor lain untuk mencari angka yang lebih “seksi” guna memuluskan dakwaan. Jika praktik ini terus direstui oleh meja hijau, maka pertanyaannya: Untuk apa negara membiayai BPK jika hasilnya bisa dianulir begitu saja oleh auditor pesanan penyidik?

Mengakhiri Benang Kusut Perhitungan Kerugian Negara

Persidangan di PN Tipikor Mataram kali ini menjadi ujian pertama bagi implementasi Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026. Putusan ini bukan sekadar tambahan referensi, melainkan perintah konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss).

Konsekuensi hukumnya sangat jelas, jika kerugian telah dipulihkan (setor kembali ke kas negara) sesuai LHP BPK, maka kerugian tersebut menjadi tidak nyata.

Memaksakan kerugian baru di atas objek yang sama melalui auditor lain adalah bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum.

Publik kini menanti dengan napas tertahan. Apakah Majelis Hakim PN Tipikor Mataram akan memilih jalur Positivisme Sempit—yang hanya menjadi corong bagi surat dakwaan jaksa—atau memilih jalur Keadilan Konstitusional?

Jika hakim memilih mengakui hitungan auditor tandingan yang mengabaikan penyelesaian LHP BPK, maka hakim tersebut sebenarnya sedang ikut merobohkan sistem administrasi negara. Sebaliknya, jika hakim berpegang pada keterangan ahli Prof. Amiruddin dan Putusan MK 28/2026, maka NTB akan tercatat sebagai daerah yang berhasil memulihkan marwah kepastian hukum di Indonesia.

Kita harus jujur, jika setiap kesalahan prosedur yang sudah diperbaiki secara administratif tetap ditarik paksa ke ranah pidana, maka birokrasi di NTB akan lumpuh. Pejabat akan takut berinovasi, dan pembangunan akan tersandera oleh ketakutan akan audit tandingan di masa depan. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk mencari-cari kesalahan, melainkan harus menjadi alat untuk menegakkan keadilan yang terukur.

Putusan yang akan diketuk oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Mataram dalam waktu dekat dalam beberapa kasus yang tengah disidangkan bukan hanya soal nasib terdakwa. Ini adalah putusan tentang siapa pemegang otoritas tunggal audit di Republik ini.

Apakah hakim akan berani menyatakan bahwa hitungan BPK adalah final dan aktual? Ataukah mereka akan membiarkan hukum tetap berada dalam rimba ketidakpastian? NTB sedang menunggu keberanian itu. (*)