DOMPUBICARA–Selama bertahun-tahun, penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia seperti terjebak dalam benang kusut. Pertanyaan utamanya selalu sama, Siapa sebenarnya lembaga yang paling berhak menetapkan jumlah kerugian uang negara?.
Perdebatan ini bukan sekadar urusan administrasi kantor, tapi menyangkut nasib seseorang dan kepastian keadilan. Namun, lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2026, persoalan ini akhirnya menemui jalan terang. Aturan yang selama ini tumpang tindih dan membingungkan resmi diakhiri.
Sebelum adanya putusan terbaru ini, penegakan hukum kita sering berjalan di dua jalur yang berbeda. Di satu sisi, ada aturan yang menyebut hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang. Namun di sisi lain, ada praktik di mana BPKP, Inspektorat, bahkan Polisi atau Jaksa bisa menghitung sendiri kerugian negara.
Akibatnya, sering terjadi “perang” pendapat di pengadilan. Seseorang bisa saja dijadikan tersangka hanya berdasarkan hitungan audit internal (Inspektorat) yang posisinya berada di bawah kendali Kepala Daerah. Hal ini tentu berbahaya karena rawan ditumpangi kepentingan politik atau sentimen pribadi di daerah. Penegakan hukum yang seharusnya berdasarkan angka yang nyata dan pasti, sering kali hanya berdasarkan perkiraan yang dipaksakan.
Putusan MK Februari 2026 ini membawa pesan penting soal Penyaringan (Filterisasi). Kita harus tegas membedakan mana tugas pengawasan internal dan mana tugas hukum pidana.
Inspektorat dan BPKP tetap punya peran penting sebagai “penjaga gerbang” di dalam pemerintahan. Mereka bertugas menegur atau memperbaiki jika ada salah kelola anggaran sejak dini. Namun, jika masalahnya sudah masuk ke ranah hukum atau pidana (korupsi), maka BPK harus menjadi penyaring terakhir.
Mengapa harus BPK? Karena BPK adalah lembaga negara yang mandiri dan tidak bisa diperintah oleh siapa pun. Dengan menempatkan BPK sebagai satu-satunya pintu untuk menetapkan angka kerugian negara, kita memastikan bahwa tuduhan korupsi tersebut benar-benar objektif dan jujur. Tanpa penyaring ini, para pegawai negeri atau pejabat daerah akan selalu merasa terancam oleh audit yang bisa saja “dipesan” oleh lawan politiknya.
Semangat ini juga sejalan dengan cita-cita KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023). KUHP baru menginginkan agar hukum pidana menjadi senjata terakhir, bukan senjata utama untuk menakut-nakuti.
Artinya, negara tidak boleh asal-asalan menetapkan orang sebagai tersangka. Harus ada bukti yang kuat. Dengan menempatkan BPK sebagai penentu angka kerugian, kita sedang menjalankan perintah KUHP baru bahwa keadilan harus ditegakkan dengan bukti yang nyata, bukan sekadar dugaan. Kita tidak ingin ada orang yang dihukum berdasarkan angka yang salah atau asal hitung.
Putusan MK Februari 2026 adalah kemenangan bagi kepastian hukum. Tidak boleh lagi ada angka kerugian negara yang berbeda-beda tergantung siapa yang menghitung. Sekarang jalurnya jelas, Inspektorat dan BPKP mencari indikasi awal, tapi BPK-lah yang mengetok palu soal berapa angka kerugian yang sebenarnya.
Dengan berakhirnya benang kusut ini, kita berharap penegakan hukum korupsi tidak lagi sekadar mengejar banyak orang yang ditahan, tapi benar-benar membuktikan kesalahan berdasarkan fakta. Keadilan tidak boleh berdiri di atas keraguan, ia harus berpijak di atas kenyataan yang nyata dan pasti. (Redaksi)













