BRI Unit Woja Diduga Tahan Sertifikat Nasabah Tanpa Alasan

DOMPUBICARA –BRI Unit Woja Kabupaten Dompu NTB, diduga menahan sertifikat nasabah Abdullah warga Desa Bara Kecamatan Woja. Penahanan itu tanpa alasan yang jelas padahal pinjaman kredit sudah dilunasi hingga tuntas.

Abdullah, pemilik sertifikat, mengaku telah berulang kali meminta agar dokumen agunan tersebut dikembalikan. Namun hingga kini, sertifikat yang menjadi haknya belum juga diterima.

Pada 19 Juni 2026, Kepala BRI Unit Woja melalui Supervisor, Bu Ana, menerima kedatangan Abdullah bersama kuasa hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, Bu Ana menyampaikan akan menelusuri keberadaan sertifikat yang dimaksud.

“Beliau berjanji akan mencari tahu keberadaan sertifikat saya,” kata Abdullah.

KOLOM PEMIKIRAN : Berhenti Menjual Waktu

Namun, menurut Abdullah, setelah pertemuan itu tidak pernah ada lagi informasi maupun tindak lanjut dari pihak bank. Janji untuk memberikan konfirmasi kembali kepada dirinya, kata Abdullah, tidak pernah dipenuhi.

“Hingga sekarang tidak ada kabar sama sekali. Kami hanya menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Karena tidak adanya perkembangan penyelesaian, Abdullah mengaku mulai mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Ia bahkan menduga dokumen itu telah disalahgunakan oleh pihak tertentu. Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan pendapat pribadi Abdullah dan hingga kini belum didukung bukti maupun penjelasan resmi dari pihak bank.

“Saya khawatir sertifikat itu telah digunakan untuk kepentingan lain. Karena itu saya berharap pihak bank segera memberikan penjelasan secara terbuka,” katanya.

Abdullah menegaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukumnya masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Akan tetapi, apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

KOLOM PEMIKIRAN : Mengapa Kita Terus Mengulang Hidup yang Sama? (2)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Woja belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan sertifikat tersebut maupun alasan belum diserahkannya kepada pemiliknya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak bank untuk memberikan penjelasan atas persoalan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan melalui nomor WA yang diserahkan oleh supervesor Bank BRI Unit sama sekali tidak ada tanggapan walau bercentang dua. (DB01)