Ketika Jabatan Kepala Daerah Berakhir, Tetapi Administrasi Negara Belum Selesai

Refleksi atas hak pensiun, fasilitas negara, dan kepastian hukum kepala daerah pasca-Pilkada serentak.

Kasus yang dialami mantan Bupati dan Wakil Bupati Dompu hasil Pilkada Tahun 2020 sesungguhnya melampaui batas-batas persoalan lokal. Ia menyentuh salah satu prinsip paling mendasar dalam negara hukum, kepastian administrasi dan penghormatan negara terhadap hak-hak pejabat publik yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.

Oleh: Abdul Muis, SH., M.Si.-Dompubicara

Menurut informasi yang berkembang, DPRD Dompu telah mengusulkan pemberhentian dengan hormat kepada pemerintah pusat sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Namun, hingga beberapa waktu setelah masa jabatan berakhir, Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut belum juga diterbitkan.

Mantan Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan mengaku belum menerima hak pensiun sebagaimana mestinya. Yang diterima hanyalah pembayaran yang nilainya jauh di bawah hak pensiun yang seharusnya diperoleh. Di sisi lain, pemerintah daerah dikabarkan sempat berencana menarik kendaraan dinas, tetapi mengurungkan niat tersebut karena belum terdapat landasan hukum yang jelas.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin jabatan telah berakhir secara politik, tetapi status administrasinya belum memperoleh kepastian hukum?

Dalam teori hukum administrasi negara, pengangkatan dan pemberhentian merupakan dua tindakan hukum yang tidak dapat dipisahkan. Jika pengangkatan dilakukan melalui keputusan resmi negara, maka pengakhiran jabatan pun harus ditutup melalui keputusan administratif yang sah.

SK pemberhentian bukan sekadar formalitas birokrasi. Ia merupakan dasar hukum bagi lahir dan berakhirnya berbagai hak dan kewajiban. Hak pensiun, tunjangan purnatugas, penggunaan fasilitas negara, hingga pengelolaan barang milik daerah semuanya bertumpu pada kepastian administratif tersebut.

Sewa Mobil Listrik NTB, Antara Diskresi dan Kriminalisasi Kebijakan

Tanpa keputusan itu, lahirlah sebuah ruang abu-abu yang dalam literatur administrasi modern dapat disebut sebagai administrative limbo—keadaan ketika seseorang secara faktual tidak lagi menjabat, tetapi secara administratif proses pengakhiran jabatannya belum sepenuhnya selesai.

Kondisi demikian jelas tidak ideal dalam negara hukum yang menjunjung asas kepastian hukum.

Lebih ironis lagi, keadaan itu dialami oleh kepala daerah yang masa jabatannya dipersingkat bukan karena pelanggaran hukum, bukan pula karena kehilangan legitimasi politik, melainkan akibat kebijakan negara sendiri melalui desain Pilkada serentak nasional.

Mereka menerima pemendekan masa jabatan demi kepentingan demokrasi yang lebih besar. Oleh karena itu, negara semestinya hadir untuk memastikan seluruh hak administratif mereka diselesaikan secara cepat, tertib, dan bermartabat.

Keterlambatan penerbitan SK pemberhentian tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata.

Sebab, dalam administrasi negara modern, keterlambatan administrasi dapat melahirkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung terhadap hak-hak warga negara. Prinsip good governance menuntut agar setiap tindakan pemerintahan dilakukan secara efektif, akuntabel, dan tepat waktu.

Negara tidak cukup hanya benar secara substansi. Negara juga harus tertib dalam prosedur.

Kasus Dompu memberikan pelajaran penting bahwa reformasi politik melalui Pilkada serentak harus diikuti reformasi administrasi yang sama kuatnya. Penyatuan jadwal pemilihan memang berhasil menyederhanakan kalender demokrasi nasional, tetapi konsekuensi administratif yang mengikutinya belum sepenuhnya tertata dengan baik.

Berapa lama batas waktu penerbitan SK pemberhentian kepala daerah setelah berakhirnya masa jabatan? Siapa yang bertanggung jawab jika keterlambatan tersebut mengakibatkan tertundanya hak pensiun? Dan atas dasar hukum apa fasilitas negara dapat tetap digunakan atau harus ditarik kembali?

Pertanyaan-pertanyaan itu memerlukan jawaban yang lebih tegas dari negara.

Sebab, persoalan serupa tidak hanya berpotensi terjadi di Dompu. Ratusan kepala daerah hasil Pilkada 2020 mengalami situasi yang sama: masa jabatan mereka dipersingkat demi sinkronisasi nasional.

Jika mekanisme administrasinya tidak diperbaiki, maka ketidakpastian hukum akan terus berulang dari satu daerah ke daerah lainnya.

Ketika Keluarga Menjadi Pejabat: Nepotisme atau Pengakuan atas Kompetensi?

Negara yang baik bukan hanya mengetahui bagaimana mengangkat pejabat publik, tetapi juga memahami cara mengakhiri pengabdian mereka dengan hormat, cepat, dan memberikan kepastian hukum.

Karena pada akhirnya, penghormatan terhadap mantan pejabat bukanlah penghormatan terhadap individu semata, melainkan penghormatan terhadap institusi demokrasi dan mandat rakyat yang pernah mereka emban.

Jabatan boleh berakhir lebih cepat karena keputusan negara. Namun, hak, martabat, dan kepastian hukum tidak boleh ikut diperlakukan sebagai urusan yang dapat ditunda tanpa batas waktu.

Sebab, ketika negara meminta pengorbanan demi kepentingan sistem demokrasi yang lebih besar, negara juga berkewajiban memastikan bahwa tidak ada satu pun hak warga negaranya yang tertinggal di belakang meja birokrasi. (*)