Tidak mudah menyentuh mereka yang berada di pusat kekuasaan. Lebih sulit lagi ketika yang harus diperiksa adalah orang-orang yang memiliki jabatan, pengaruh, dan jaringan yang luas. Karena itu, penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) layak menjadi bahan pembelajaran bersama.
Oleh: Abdul Muis-Dompubicara
Bukan karena siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan karena pesan yang hendak ditegaskan: hukum harus memiliki keberanian untuk menjangkau siapa pun.
Dalam negara hukum, jabatan tidak boleh berubah menjadi benteng perlindungan. Kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda. Sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul di hadapan hukum dan masyarakat.
Tentu, keberanian itu harus tetap berjalan di atas rel yang benar. Asas praduga tak bersalah tidak boleh ditinggalkan. Hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum wajib dihormati. Sebab, pemberantasan korupsi yang mengabaikan due process of law hanya akan melahirkan ketidakpercayaan baru di tengah masyarakat.
Di sinilah pelajaran penting dari MBG. Penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang keras semata, melainkan penegakan hukum yang berani sekaligus adil.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa korupsi pada era modern semakin rumit. Ia tidak selalu hadir dalam bentuk pengambilan uang negara secara langsung. Korupsi sering bersembunyi di balik tata kelola, pengaturan proyek, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, membangun sistem yang transparan menjadi sama pentingnya dengan menghukum pelakunya.
Program-program yang menyangkut kepentingan publik, terlebih yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, harus dikelola dengan standar integritas yang tinggi. Setiap rupiah yang dialokasikan sesungguhnya adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Keberanian menyentuh pihak-pihak yang berkuasa juga mengandung pesan lain yang tidak kalah penting: tidak boleh ada wilayah abu-abu dalam penegakan hukum. Jika hukum hanya tegas kepada mereka yang lemah, tetapi lunak kepada mereka yang kuat, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan ketimpangan yang dilegalkan.
Pelajaran itu sesungguhnya tidak hanya berlaku di tingkat nasional. Daerah-daerah juga membutuhkan keberanian yang sama. Pengelolaan APBD, BUMD, proyek infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengadaan barang dan jasa harus ditempatkan dalam prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
Masyarakat daerah pun berhak menyaksikan penegakan hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun oleh pidato atau slogan antikorupsi, melainkan oleh keberanian menghadirkan keadilan secara nyata. Ketika ada penyimpangan, siapa pun pelakunya, proses hukum harus berjalan dengan ukuran yang sama.
Apalagi di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi banyak daerah saat ini, setiap rupiah anggaran memiliki arti penting bagi kesejahteraan masyarakat. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, air bersih, jalan, dan pelayanan dasar lainnya tidak boleh hilang karena lemahnya tata kelola atau penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah perkara tidak cukup dilihat dari banyaknya tersangka atau tingginya pangkat yang disandang. Yang lebih penting adalah apakah kebenaran benar-benar ditemukan, apakah prosesnya berlangsung secara adil, dan apakah peristiwa tersebut melahirkan perbaikan sistem yang mencegah pengulangan di masa mendatang.
Terdakwa Dana Siluman DPRD NTB Dituntut 1,5 Tahun, Antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Pada akhirnya, bangsa ini membutuhkan institusi penegak hukum yang tidak gentar menghadapi kekuasaan, tetapi juga tidak kehilangan kebijaksanaan dalam menggunakan kewenangannya. Keberanian tanpa keadilan dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, keadilan tanpa keberanian hanya akan menjadi slogan yang indah di atas kertas.
MBG mengajarkan satu hal sederhana: negara hukum yang sehat bukanlah negara yang bebas dari penyimpangan, melainkan negara yang berani memeriksa dirinya sendiri, termasuk ketika yang harus disentuh adalah mereka yang selama ini dianggap tak tersentuh.
Dan jika semangat itu mampu menjalar hingga ke daerah-daerah, maka kita memiliki alasan untuk percaya bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi sekadar menjadi agenda penindakan, tetapi benar-benar menjadi gerakan membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (*)







