Catatan atas dissenting opinion dalam perkara Nadiem Makarim
Oleh Abdul Muis-Dompubicaa
Ada satu hal menarik dari perkara yang menyeret Nadiem Makarim. Bukan semata putusan mayoritas majelis, melainkan keberanian seorang hakim ad hoc yang memilih berdiri di jalan berbeda melalui dissenting opinion.
Yang membuat publik semakin tertarik, hakim tersebut ternyata memiliki latar belakang sebagai wartawan.
Di negeri yang sering menempatkan keseragaman sebagai simbol kekompakan, keberanian untuk berbeda pendapat adalah kemewahan yang tidak murah. Ia membutuhkan integritas, kemandirian berpikir, dan kesediaan menanggung risiko sosial maupun profesional.
Dan dunia jurnalistik, pada titik tertentu, memang menempa karakter seperti itu. Seorang wartawan yang ditempa puluhan tahun di lapangan belajar satu prinsip sederhana, fakta lebih penting daripada tekanan. Ia terbiasa mendengar semua pihak, memverifikasi informasi, dan mempertahankan kebenaran meskipun tidak populer.
Dalam ruang redaksi yang sehat, keberanian berkata “tidak” kepada kepentingan adalah bagian dari etika profesi.
Benarkah Menteri Desa Nyatakan Orang Desa Jarang Makan Telur dan Daging?
Karena itu, tidak mengherankan bila seorang mantan wartawan yang kemudian menjadi hakim ad hoc memiliki keberanian untuk menulis pendapat berbeda ketika keyakinan hukumnya mengarah ke sana.
Tentu, dissenting opinion bukan berarti hakim tersebut pasti benar, sementara mayoritas pasti keliru. Dalam sistem peradilan modern, perbedaan pendapat justru merupakan pertanda sehatnya independensi kekuasaan kehakiman. Hakim tidak diwajibkan berpikir seragam. Mereka diwajibkan bertanggung jawab atas argumentasi hukumnya.
Namun, peristiwa ini membuka ruang diskusi yang lebih luas, sudah saatnyakah Indonesia memberi ruang lebih besar bagi wartawan senior yang berintegritas untuk menjadi hakim ad hoc?
Pertanyaan itu layak diperdebatkan. Hakim ad hoc memang lahir untuk menghadirkan perspektif di luar karier kehakiman murni. Akademisi, praktisi, profesional, dan tokoh masyarakat diberi kesempatan membawa pengalaman hidup mereka ke dalam ruang peradilan. Tujuannya sederhana agar hukum tidak terputus dari realitas sosial.
Dalam konteks itu, wartawan memiliki modal yang tidak sedikit. Mereka terbiasa bekerja secara mandiri. Mereka hidup dalam tradisi verifikasi dan keberimbangan. Mereka belajar menjaga jarak dari kekuasaan sekaligus memahami cara kerja kekuasaan. Mereka menyaksikan langsung denyut kehidupan rakyat, konflik sosial, birokrasi, politik, hingga praktik penegakan hukum dari dekat.
Yang lebih penting, wartawan yang baik dibesarkan oleh keberanian moral. Berulang kali mereka harus memilih antara kenyamanan dan kebenaran. Antara tekanan pemilik modal, penguasa, atau kepentingan tertentu dengan tanggung jawab profesinya kepada publik. Tidak semua mampu bertahan. Tetapi mereka yang mampu melewati ujian waktu biasanya memiliki integritas yang kuat.
Tentu saja, menjadi wartawan bukan tiket otomatis untuk menjadi hakim. Hakim memerlukan penguasaan hukum, pemahaman mendalam tentang hukum acara, etika yudisial, dan kemampuan menahan opini pribadi agar tunduk pada alat bukti. Semua itu tidak bisa digantikan hanya dengan pengalaman jurnalistik.
Namun, jika seorang wartawan senior memiliki kompetensi hukum yang memadai, integritas yang teruji, dan pengalaman panjang dalam menjaga independensi, mengapa tidak?
Bukankah keadilan membutuhkan orang-orang yang berani berpikir mandiri?. Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan hukum sering lahir dari keberanian untuk berbeda. Banyak gagasan yang dahulu menjadi dissenting opinion, pada akhirnya diterima sebagai pandangan utama di kemudian hari. Karena itu, perbedaan pendapat dalam ruang sidang bukan ancaman bagi hukum, melainkan vitamin bagi demokrasi.
Kasus Nadiem Makarim mungkin akan berlalu seiring perjalanan waktu. Putusan pengadilan yang lebih tinggi bisa saja menguatkan atau membatalkan pertimbangan yang ada hari ini. Tetapi satu pelajaran penting tetap tersisa, independensi seorang hakim adalah fondasi utama negara hukum.
Dan mungkin, pengalaman seorang mantan wartawan yang berani menulis pendapat berbeda mengingatkan kita bahwa kebebasan berpikir, integritas pribadi, dan keberanian mempertahankan keyakinan adalah nilai-nilai yang tetap relevan, baik di ruang redaksi maupun di ruang sidang.
Sebab pada akhirnya, wartawan yang baik dibimbing oleh fakta, sedangkan hakim yang baik dipandu oleh hukum. Ketika keduanya bertemu dalam diri seorang yang berintegritas, keadilan memperoleh sekutu yang tidak mudah ditaklukkan. (*)







