Vonis belum dijatuhkan. Namun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga anggota DPRD NTB dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus “dana siluman” telah lebih dahulu memantik perdebatan.
ABDUL MUIS, DOMPUBICARA
Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, disertai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus terdakwa IJU, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebagian masyarakat menilai tuntutan tersebut terlalu ringan untuk perkara yang melibatkan wakil rakyat. Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa penuntutan harus berpijak pada fakta persidangan, bukan semata pada tekanan opini publik.
Lalu, bagaimana sesungguhnya melihat perkara ini secara proporsional?
Yang menarik, jaksa tidak menggunakan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor tentang gratifikasi yang memiliki ancaman pidana minimal empat tahun penjara. Sebaliknya, penuntutan didasarkan pada Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan pasal inilah yang menjadi kunci untuk memahami mengapa tuntutan pidana berada pada angka 1,5 tahun penjara.
Secara yuridis, tuntutan tersebut tidak dapat serta-merta disebut bertentangan dengan hukum. Jaksa memiliki kewenangan untuk menilai fakta persidangan, mengukur peran masing-masing terdakwa, serta mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum merumuskan tuntutan.
Apalagi, fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak semua terdakwa memperoleh manfaat yang sama. Hanya satu terdakwa yang dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta, yang menurut jaksa berasal dari dua pemberian masing-masing Rp200 juta kepada saksi Humaidi dan Yasin, dan kemudian telah dikembalikan.
Namun, hukum tidak hanya berbicara tentang legalitas. Hukum juga berbicara tentang legitimasi sosial.
Di sinilah kritik publik menemukan pijakannya.
Masyarakat memandang bahwa perkara ini melibatkan anggota DPRD, lembaga yang seharusnya menjadi penjaga akuntabilitas anggaran dan pengawas penggunaan keuangan daerah. Ketika wakil rakyat terseret dalam perkara pidana yang berkaitan dengan penerimaan dana yang dipersoalkan, ekspektasi terhadap efek jera menjadi sangat tinggi.
Bagi publik, persoalannya bukan semata angka satu setengah tahun penjara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap institusi demokrasi itu sendiri.
Namun demikian, negara hukum mengajarkan bahwa keadilan pidana tidak selalu identik dengan pidana yang paling berat. Keadilan justru menuntut proporsionalitas: hukuman yang seimbang dengan tingkat kesalahan, peran, manfaat yang diterima, serta dampak yang ditimbulkan.
Karena itu, perdebatan mengenai ringan atau beratnya tuntutan sesungguhnya harus ditempatkan dalam dua bingkai sekaligus.
Pertama, bingkai hukum positif, yaitu apakah tuntutan telah sesuai dengan pasal yang didakwakan dan fakta yang terbukti di persidangan.
Kedua, bingkai sosiologis, yaitu apakah tuntutan tersebut mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menaruh harapan besar terhadap integritas para penyelenggara negara.
Kedua perspektif itu sama-sama penting.
Jaksa tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Tetapi pada saat yang sama, hukum juga tidak boleh kehilangan sensitivitas terhadap suara publik.
Pada akhirnya, hakimlah yang akan menentukan titik keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Putusan nanti bukan hanya mengadili tiga orang terdakwa, melainkan juga akan menjadi pesan moral tentang bagaimana negara memandang integritas pejabat publik di era KUHP baru.
Sebab, semakin tinggi jabatan yang diemban seseorang, semakin besar pula tuntutan moral yang melekat padanya.
Dan di situlah sesungguhnya esensi penegakan hukum berada: bukan sekadar menghukum, melainkan menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi yang mereka bangun bersama.







