Membaca Arah Putusan Samota: Appraisal Dilepas, Aliran Keuntungan Dipersoalkan

MATARAM — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu (19/8/2026) dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota membuka babak baru dalam membaca konstruksi perkara korupsi di Nusa Tenggara Barat.

Majelis hakim menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap dua terdakwa dari tim appraisal, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan. Di sisi lain, majelis juga membuka ruang bagi penelusuran lebih jauh terhadap pihak yang menerima kelebihan pembayaran tanah negara sebesar Rp6,77 miliar.

Dua hal tersebut menarik jika dibaca secara bersamaan.

Putusan itu seolah memberikan batas yang tegas: tidak setiap kesalahan atau perbedaan dalam pekerjaan teknis dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Namun, ketika terdapat keuntungan yang dinikmati pihak tertentu dari penggunaan keuangan negara, pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pidana tidak otomatis berhenti pada pelaksana teknis.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dalam melakukan penilaian ulang terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Konstruksi ini penting bagi profesi penilai.

Dalam perkara ini terdapat perbedaan antara hasil penilaian independen pertama dan penilaian berikutnya. Nilai pertama disebut sekitar Rp45 miliar, sedangkan hasil penilaian berikutnya mencapai sekitar Rp52 miliar.

Namun, perbedaan angka penilaian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah terdapat perbedaan nilai, melainkan apakah proses yang menghasilkan perbedaan tersebut dilakukan dengan cara yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

Apabila tim appraisal bekerja berdasarkan permintaan atau instruksi formal instansi yang berwenang, menggunakan dokumen yang tersedia, serta menjalankan standar profesinya, maka kesalahan teknis atau perbedaan pendapat mengenai nilai tidak serta-merta berubah menjadi perbuatan pidana.

Di sinilah putusan onslag tersebut menjadi penting.

Majelis tampaknya membedakan antara persoalan profesional-administratif dengan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Prinsip dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga relevan untuk melihat batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Namun, batas tersebut tidak boleh dipahami secara sederhana bahwa setiap kesalahan administrasi pasti menjadi urusan hukum administrasi. Yang menentukan tetaplah apakah perbuatan konkret tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Dengan demikian, pesan yang lebih tepat dari putusan ini bukan bahwa profesi appraisal berada di luar jangkauan hukum pidana, melainkan bahwa profesional independen tidak semestinya dipidana hanya karena hasil pekerjaannya berbeda atau kemudian dipersoalkan, tanpa pembuktian mengenai unsur tindak pidana.

Jika Appraisal Dilepas, Lalu Siapa yang Menikmati Keuntungan?
Di sinilah perkara Samota memasuki pertanyaan yang lebih besar.

Dalam persidangan terungkap adanya kelebihan pembayaran tanah negara sebesar Rp6,77 miliar yang diterima pemilik lahan, Moch. Ali Bin Dachlan atau Ali BD.

Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi NTB pada Januari 2026.

Pengembalian tersebut tentu merupakan fakta penting. Tetapi dari perspektif hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Artinya, persoalan hukumnya tidak berhenti pada pertanyaan “uangnya sudah dikembalikan atau belum?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Mengapa uang negara tersebut dapat keluar, berdasarkan proses apa, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang pada akhirnya memperoleh manfaat dari pembayaran tersebut?

Tiga Anggota DPRD NTB Bebas, Rp2,6 Miliar Itu Uang Siapa?

Jika dari proses penyidikan ditemukan bukti bahwa penerima mengetahui adanya penyimpangan dan secara sadar turut serta dalam perbuatan tersebut, maka persoalan pertanggungjawaban pidananya tentu dapat diperiksa lebih lanjut sesuai dengan konstruksi hukum yang tepat.

Namun, penerimaan uang atau keuntungan semata juga tidak otomatis membuktikan seseorang sebagai peserta tindak pidana. Hubungan antara penerima keuntungan dengan perbuatan pidana harus tetap dibuktikan berdasarkan alat bukti dan unsur delik yang didakwakan.

Perkara Samota memperlihatkan satu persoalan yang menarik dalam penanganan perkara korupsi.

Jika pelaksana teknis yang melakukan penilaian dilepaskan karena perbuatannya tidak terbukti sebagai tindak pidana, sementara terdapat kelebihan pembayaran yang mengalir kepada pihak tertentu, maka di titik mana sesungguhnya perbuatan pidana itu terjadi?

Pertanyaan ini menjadi penting karena hukum pidana tidak semestinya berhenti pada orang yang paling mudah ditemukan dalam rangkaian administrasi.

Sebaliknya, hukum juga tidak boleh memaksakan pertanggungjawaban pidana kepada seseorang hanya karena posisinya berada dalam rantai proses administrasi.

Yang harus dicari adalah perbuatan pidananya, pelakunya, hubungan antar-pelaku, serta pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dengan perspektif tersebut, putusan terhadap tim appraisal justru dapat menjadi pintu untuk melihat perkara Samota secara lebih utuh.

PR Besar Kejaksaan Tinggi NTB
Setelah putusan tersebut, perhatian publik tentu akan tertuju kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

Apabila benar terdapat fakta hukum mengenai kelebihan pembayaran Rp6,77 miliar dan majelis hakim dalam pertimbangannya memandang perlu dilakukan penelusuran terhadap pihak penerima, maka langkah berikutnya adalah memastikan apakah terdapat cukup bukti untuk membuka atau mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain.

Tetapi proses tersebut harus tetap berjalan berdasarkan hukum acara dan pembuktian.

Putusan hakim bukanlah vonis bersalah terhadap orang yang belum menjadi terdakwa.

Karena itu, istilah yang lebih tepat bukan “menyeret” seseorang ke dalam perkara, melainkan menelusuri apakah terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban pidana pihak lain.

Di sinilah konsistensi penegakan hukum akan diuji.

Bukan Soal Appraisal Semata
Pada akhirnya, perkara Samota tidak lagi semata-mata berbicara tentang benar atau salahnya sebuah angka penilaian tanah.

Perkara ini menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara membedakan kesalahan profesional dengan tindak pidana, sekaligus memastikan bahwa setiap keuntungan yang lahir dari penyalahgunaan keuangan negara dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.

Putusan onslag terhadap dua anggota tim appraisal memberikan pesan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan untuk mengkriminalisasi pekerjaan teknis yang dilakukan secara profesional.

Namun pada saat yang sama, putusan tersebut juga menyisakan pertanyaan yang belum selesai:

Jika pelaksana teknis bukan pelaku tindak pidana, lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas uang negara yang telah berpindah tangan?

Pertanyaan itulah yang kini menjadi pekerjaan rumah berikutnya dalam perkara Samota.

Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan bahwa hukum berhenti pada orang yang benar-benar bertanggung jawab—bukan pada orang yang sekadar berada di dalam rantai administrasi. (Abdul Muis)