Opini  

Tiga Anggota DPRD NTB Bebas, Rp2,6 Miliar Itu Uang Siapa?

Foto dokumen google

Ada satu hal yang membuat saya tertarik mengikuti perkara dugaan gratifikasi di DPRD NTB ini.

Oleh Abdul Muis-Dompubicara

Bukan semata-mata karena tiga anggota DPRD yang menjadi terdakwa akhirnya divonis bebas. Bukan pula hanya karena jaksa kemudian berusaha mencari jalan hukum untuk melawan putusan tersebut.

Saya justru tertarik pada perjalanan uangnya.

Rp2,6 miliar.

Dari mana uang itu datang? Siapa yang memberikan? Siapa yang menerima? Mengapa penerima kemudian menyerahkannya kepada Kejaksaan? Dan setelah para pemberi yang didakwa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah, sebenarnya uang yang kini berada di rekening penitipan Kejati NTB itu uang siapa?

Pertanyaan terakhir inilah yang menurut saya belum mendapatkan jawaban yang cukup terang dari rangkaian pemberitaan yang tersedia.

Dari pemberian menjadi barang bukti
Dari pemberitaan mengenai persidangan, konstruksi perkara jaksa bermula dari dugaan adanya pemberian uang oleh tiga anggota DPRD NTB—Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman—kepada sejumlah anggota DPRD lainnya.

Jumlahnya tidak kecil.

Hamdan, menurut dakwaan jaksa, memberikan total Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD. Indra Jaya Usman disebut memberikan Rp1,2 miliar kepada enam anggota DPRD, masing-masing Rp200 juta. Sementara Muhammad Nashib Ikroman disebut memberikan Rp950 juta kepada enam anggota lainnya. Jika dijumlahkan, seluruhnya mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa mengaitkan pemberian itu dengan program Desa Berdaya yang menggunakan anggaran APBD NTB sekitar Rp76 miliar. Dalam konstruksi penuntutan, uang tersebut diberikan untuk memengaruhi sikap atau kewenangan para anggota DPRD terkait program tersebut.

Tiga Anggota DPRD NTB di Vonis Bebas, Jaksa Banding, Kapan Negara Berhenti Mengejar?

Tetapi ada sesuatu yang perlu diperhatikan.

Konstruksi jaksa adalah satu hal. Fakta yang akhirnya terbukti di persidangan adalah hal lain.

Ketiga terdakwa membantah memberikan uang sebagaimana didakwakan. Indra Jaya Usman, misalnya, secara tegas membantah memberikan Rp200 juta kepada enam anggota DPRD yang disebut dalam dakwaan. Hamdan dan Nashib juga memberikan bantahan serupa.

Dan pada 5 Agustus 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan ketiganya dari seluruh dakwaan.

Di sinilah perjalanan uang itu menjadi menarik.

Mengapa penerima mengembalikan uang?
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sejumlah anggota DPRD yang disebut sebagai penerima kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Kejaksaan.

Pemberitaan menyebut jumlah keseluruhannya sekitar Rp2,6 miliar. Uang itu kemudian disita dan dititipkan pada rekening penitipan milik Kejati NTB.

Kita sampai pada sebuah fakta yang tampak sederhana:

orang yang disebut menerima uang menyerahkan uang tersebut kepada aparat penegak hukum.

Tetapi secara hukum, tindakan itu belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai siapa pemilik uang tersebut.

Penyerahan uang kepada penyidik membuktikan bahwa penguasaan fisik atau penguasaan atas uang itu beralih untuk kepentingan proses hukum.

Tetapi penyerahan bukanlah bukti otomatis mengenai asal-usul kepemilikan.

Ini dua hal yang berbeda.

Seseorang bisa menyerahkan uang karena merasa uang itu bermasalah. Bisa karena menganggap uang itu berkaitan dengan perkara. Bisa karena ingin kooperatif terhadap penyidikan.

Tetapi pertanyaan berikutnya tetap harus dijawab:

Uang itu berasal dari siapa?

Ada bagian yang justru membuat ceritanya semakin rumit
Dalam persidangan, jaksa sendiri mengungkap adanya Rp400 juta yang berbeda jalurnya.

Dua anggota DPRD, Humaidi dan Yasin, disebut masing-masing menerima Rp200 juta dari Indra Jaya Usman. Namun uang tersebut kemudian dikembalikan kepada IJU melalui perantara. Humaidi disebut menyerahkan melalui seseorang bernama Hilmi, sedangkan Yasin melalui pengacara bernama Habib Al Kuthbi. Jaksa kemudian menjadikan Rp400 juta tersebut sebagai dasar tuntutan uang pengganti terhadap IJU.

Ini penting.

Sebab berarti dalam rangkaian perkara tersebut terdapat dua model perjalanan uang.

Sebagian uang:

pemberi → penerima → Kejaksaan.

Sebagian lainnya:

pemberi → penerima → kembali kepada pemberi.

Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi menarik.

Apakah kedua uang tersebut mempunyai status hukum yang sama?

Belum tentu.

Rp400 juta yang menurut jaksa kembali kepada IJU mempunyai cerita tersendiri. Sementara sekitar Rp2,6 miliar yang dititipkan 15 anggota DPRD kepada Kejaksaan menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara.

Karena itu, jangan sampai semua uang tersebut hanya dilihat sebagai satu angka besar bernama Rp2,6 miliar.

Di dalam angka itu terdapat perjalanan yang berbeda-beda.

Lalu muncul pertanyaan yang lebih mendasar
Ketika para anggota DPRD menyerahkan uang kepada Kejaksaan, apakah mereka menyerahkan uang milik mereka sendiri, atau menyerahkan uang yang mereka anggap sebagai uang pemberian dari pihak lain?

Ini bukan permainan kata.

Ini penting untuk memahami status uang.

Sebab kalau uang itu sejak awal dianggap sebagai uang pemberian dari tiga terdakwa, maka harus ada pembuktian mengenai pemberian tersebut.

Tetapi kalau kemudian tiga orang yang disebut sebagai pemberi dinyatakan tidak terbukti bersalah, konstruksi mengenai uang itu ikut menghadapi persoalan.

Apalagi majelis hakim, dalam amar putusannya, memerintahkan uang sitaan tersebut dikembalikan kepada 15 anggota DPRD yang sebelumnya menyerahkannya kepada Kejaksaan. Rinciannya pun disebut dalam pemberitaan, antara lain Rp100 juta kepada Lalu Irwansyah Triadi, Rp170 juta kepada Harwoto, Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni, masing-masing Rp200 juta kepada enam anggota DPRD, serta nominal berbeda kepada penerima lainnya.

Dengan kata lain, hakim tidak memerintahkan uang itu dirampas untuk negara.

Justru sebaliknya.

Uang itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.

Tetapi sebelumnya jaksa meminta uang itu dirampas
Di sinilah terdapat perubahan konstruksi yang menarik.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta uang lebih dari Rp2 miliar yang telah dititipkan oleh 15 anggota DPRD dirampas untuk negara. Alasannya, menurut penjelasan jaksa, uang tersebut merupakan uang hasil kejahatan.

Jadi posisi yang diberitakan dapat digambarkan sederhana:

Jaksa: uang itu berkaitan dengan hasil kejahatan dan layak dirampas negara.

Majelis hakim: ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah dan uang dikembalikan kepada 15 anggota DPRD.

Ini bukan perbedaan kecil.

Ini menyangkut status hukum benda yang sama.

Dan karena kita belum memegang seluruh dokumen perkara, kita tidak boleh mengisi celah tersebut dengan asumsi.

Justru celah itulah yang harus dipertanyakan.

Kalau bukan uang kejahatan, lalu uang siapa?
Pertanyaan ini semakin penting setelah putusan bebas.

Jika benar ketiga terdakwa tidak terbukti memberikan gratifikasi sebagaimana dakwaan, lalu apa dasar untuk menyebut uang yang diserahkan oleh para anggota DPRD tersebut sebagai uang hasil kejahatan?

Sebaliknya, kalau uang itu memang terbukti berasal dari tiga terdakwa dan merupakan bagian dari tindak pidana, mengapa putusan justru memerintahkan pengembaliannya kepada para penerima?

Kita tidak boleh menjawab pertanyaan tersebut dengan pendapat pribadi.

Jawabannya harus ditemukan dalam pertimbangan hakim dan fakta persidangan.

Masalahnya, dokumen lengkap perkara tidak selalu tersedia secara mudah bagi publik.

Maka dari pemberitaan yang tersedia, yang bisa kita lakukan adalah menyusun pertanyaan secara jernih.

Bukan menuduh.

Bukan pula membela.

Ada satu hal yang juga perlu dicatat
Setelah putusan bebas, Kejati NTB tetap mempertahankan pandangan bahwa perkara tersebut belum selesai. Jaksa sempat mengajukan banding, tetapi permohonan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, yang juga digugurkan oleh PN Mataram. Setelah itu Kejati menyatakan menyiapkan upaya hukum verzet atau perlawanan.

Sementara itu, Kejati mengakui uang Rp2,6 miliar masih berada di rekening penitipan/RPL milik Kejati NTB dan belum dikembalikan kepada 15 anggota DPRD. Alasannya, upaya hukum yang ditempuh jaksa masih berjalan.

Ini kemudian melahirkan persoalan berikutnya.

Kalau putusan telah berkekuatan hukum tetap dan amar putusan memerintahkan pengembalian uang, apa hubungan antara keberlanjutan upaya hukum mengenai putusan dengan kewajiban mengembalikan uang yang secara tegas sudah ditentukan dalam amar putusan?

Itu adalah pertanyaan hukum tersendiri.

Tetapi sebelum sampai ke sana, kita seharusnya menyelesaikan pertanyaan yang lebih dasar.

Uang itu sebenarnya uang siapa?

Jangan sampai angka menutupi ceritanya
Dalam pemberitaan, kita mudah terpaku pada angka Rp2,6 miliar.

Angka itu memang besar.

Tetapi angka tidak bercerita sendiri.

Di balik angka itu ada 15 orang yang disebut menerima.

Ada tiga orang yang disebut memberikan.

Ada uang yang dikembalikan langsung kepada salah satu terdakwa.

Ada uang yang diserahkan kepada Kejaksaan.

Ada uang yang kemudian disita.

Ada jaksa yang meminta agar uang itu dirampas untuk negara.

Ada hakim yang kemudian memerintahkan uang dikembalikan kepada para penerima.

Dan sekarang ada uang yang masih berada di rekening penitipan Kejati NTB.

Itulah perjalanan yang perlu kita ikuti.

Bukan hanya perjalanan perkara.

Tetapi perjalanan uangnya.

Sebab dalam perkara korupsi, pertanyaan tentang uang tidak pernah berhenti pada jumlahnya.

Pertanyaan terpenting justru:

Dari mana uang itu berasal?

Siapa yang menyerahkan?

Siapa yang menerima?

Mengapa dikembalikan?

Atas dasar apa kemudian disita?

Dan pada akhirnya:

ketika pengadilan menyatakan terdakwa bebas dan memerintahkan uang dikembalikan, uang yang dikembalikan itu sebenarnya uang siapa?

Sampai pertanyaan itu memperoleh jawaban yang terang dari dokumen dan fakta persidangan, publik berhak bertanya.

Sebab dalam negara hukum, status sebuah uang tidak seharusnya ditentukan oleh label yang diberikan kepadanya, melainkan oleh fakta dan pembuktian mengenai asal-usul serta hubungan hukumnya dengan tindak pidana.

Dan mungkin, justru dari pertanyaan sederhana “uang itu uang siapa?”, kita bisa memahami perkara Rp2,6 miliar ini dengan lebih jernih.

(Penulis adalah jurnlais dan kolumnis hukum)