Jam 9 Malam untuk Anak Dompu, Solusi Nyata atau Sekadar Simbol Kebijakan?

Ilustrasi program Kambeke Ana Dompu yang mendorong anak pulang sebelum pukul 21.00 WITA.

DOMPUBICARA-Anak diminta pulang sebelum pukul 21.00 WITA. Berangkat dari surat edaran bupati, kebijakan ini kini dikemas sebagai gerakan sosial—yang efektivitasnya mulai diuji di lapangan.

ABDUL MUIS DOMPU

Di banyak daerah, kekhawatiran terhadap masa depan generasi muda terus mengemuka. Dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, hingga paparan narkoba, semua menjadi alarm yang tak lagi bisa diabaikan. Di tengah situasi itu, Pemerintah Kabupaten Dompu menghadirkan kembali satu pendekatan yang sederhana namun sarat makna, membatasi aktivitas anak di malam hari.

Basmi Gangster Anak, Tim Terpadu Intensifkan Pemberlakuan Jam Malam

Melalui program “Kambeke Ana Dompu (Gerakan 21)”, anak-anak diharapkan sudah berada di rumah pada pukul 21.00 WITA, dalam pengawasan orang tua. Namun yang menarik, kebijakan ini bukan benar-benar baru. Ia merupakan kelanjutan dari surat edaran bupati yang sebelumnya telah lebih dulu mengatur pembatasan aktivitas anak pada malam hari.

Kini, pendekatan itu dikemas ulang dari sekadar instruksi administratif menjadi gerakan sosial berbasis keluarga dan nilai lokal.

Transformasi dari surat edaran ke gerakan sosial menunjukkan adanya perubahan cara pandang pemerintah dalam mengelola isu anak. Jika sebelumnya pendekatan bersifat top-down, kini pemerintah mencoba membangun kesadaran dari bawah.

Istilah “Kambeke Ana”, yang berasal dari bahasa lokal Dompu, bukan sekadar label. Ia membawa pesan kultural yang lebih mudah diterima masyarakat. Program ini tidak tampil sebagai aturan yang memaksa, melainkan sebagai ajakan yang mengakar pada nilai keluarga.

Dalam konteks kebijakan publik, pendekatan seperti ini sering disebut sebagai soft regulation yakni upaya memengaruhi perilaku tanpa paksaan hukum yang kaku. Secara konsep, membatasi aktivitas anak di malam hari terdengar logis. Malam hari kerap dianggap sebagai waktu yang lebih rawan terhadap berbagai bentuk penyimpangan sosial.

Namun, realitas di lapangan tidak selalu sesederhana itu. Tidak semua anak yang berada di luar rumah pada malam hari berada dalam situasi bermasalah. Sebaliknya, tidak sedikit persoalan anak justru muncul di luar konteks waktu baik di siang hari maupun di ruang digital yang nyaris tanpa batas.

Ternak Marak Berkeliaran di Kota, Surat Edaran Bupati Dompu Dinilai Mandul

Di sinilah muncul pertanyaan penting, apakah pembatasan waktu cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan generasi muda saat ini?. Sebagai kebijakan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti peraturan daerah, “Kambeke Ana” sangat bergantung pada kesadaran masyarakat.

Tidak ada sanksi tegas. Tidak ada mekanisme penegakan yang jelas. Yang ada adalah harapan bahwa orang tua akan mengambil peran aktif dalam mengawasi anak-anak mereka. Di satu sisi, ia menjaga agar kebijakan tetap humanis dan tidak represif. Namun di sisi lain, ia membuka ruang ketidakseragaman dalam penerapan.

Tanpa indikator yang jelas siapa mengawasi, bagaimana mengukur keberhasilan, dan bagaimana evaluasinya program ini berpotensi menjadi kuat di wacana, tetapi lemah dalam praktik.

“Kambeke Ana” menempatkan keluarga sebagai pusat perlindungan anak. Ini adalah pendekatan yang tepat secara prinsip, karena orang tua memang memiliki peran utama dalam pembentukan perilaku anak.

Dompu Zona Merah, Besok Berlakukan Jam Malam dan Tutup Masjid

Namun dalam kenyataan sosial, tidak semua keluarga berada dalam kondisi ideal. Sebagian orang tua harus bekerja hingga malam. Sebagian menghadapi tekanan ekonomi. Sebagian lainnya mungkin tidak memiliki kapasitas pengawasan yang memadai.

Jika seluruh beban diletakkan pada keluarga tanpa dukungan sistem yang lebih luas, maka kebijakan ini berisiko tidak berjalan optimal. Karena itu, peran sekolah, lingkungan masyarakat, serta ruang kegiatan positif bagi remaja menjadi sangat penting untuk melengkapi pendekatan ini.

Tidak dapat dipungkiri, program seperti “Kambeke Ana” memiliki kekuatan simbolik yang besar. Ia menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan peduli terhadap isu generasi muda. Namun tantangan utama dari kebijakan semacam ini selalu sama, bagaimana memastikan bahwa ia tidak berhenti sebagai simbol.

Tanpa penguatan kebijakan lanjutan, tanpa integrasi lintas sektor, dan tanpa evaluasi yang terukur, program ini berisiko menjadi sekadar pengulangan dari kebijakan sebelumnya dalam bentuk yang lebih komunikatif.

Meski demikian, “Kambeke Ana Dompu” tetap layak diapresiasi sebagai langkah awal. Ia mengingatkan kembali bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga keluarga dan masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, program ini membuka ruang diskusi yang penting, tentang bagaimana seharusnya negara, keluarga, dan lingkungan berbagi peran dalam menjaga generasi muda.

Pada akhirnya, membatasi anak pulang sebelum pukul 21.00 WITA mungkin bukan solusi tunggal. Namun ia bisa menjadi pintu masuk menuju kesadaran yang lebih besar.

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar apakah anak sudah pulang sebelum jam 9 malam.
Tetapi apakah lingkungan di sekitarnya benar-benar aman, mendukung, dan mampu membentuk masa depan yang lebih baik. Karena di situlah keberhasilan kebijakan ini akan benar-benar diuji. (*)