Siang ini, beranda media sosial saya dipenuhi oleh satu isu yang cukup menyentak nalar. Sebuah pandangan dari Zainal Asikin—Profesor hukum yang tentu sangat dihormati di Nusa Tenggara Barat—yang kini menjadi konsultan hukum bagi 15 anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi.
Pandangan itu sederhana, namun implikasinya tidak sederhana:
bahwa 15 anggota DPRD yang diduga menerima gratifikasi tidak dapat dipidana, karena dana tersebut telah dikembalikan.
Saya membaca itu pelan-pelan.
Dan jujur, saya berhenti sejenak.
Bukan karena tidak memahami logikanya—tetapi karena saya mencoba memastikan: apakah benar hukum bisa bekerja seperti itu?
Di titik itu, saya teringat satu kalimat yang sering disampaikan oleh pakar pidana Prof. Eddy O.S. Hiariej bahwa hukum adalah seni berinterpretasi.
Kalimat itu terdengar elegan. Memberi kesan bahwa hukum itu lentur, hidup, dan terbuka terhadap berbagai tafsir.
Namun semakin lama saya berkutat dalam praktik, saya mulai menyadari satu hal penting, tidak semua tafsir itu aman.
Ada tafsir yang memperjelas hukum. Ada juga tafsir yang—pelan-pelan—justru menggerusnya.
LKPJ Bupati Dompu : Antara Proses, Evaluasi dan Harapan Perbaikan
Belakangan ini, muncul satu pandangan yang cukup menggelitik nalar, sebagaimana disampaikan oleh Zainal Asikin, bahwa anggota DPRD yang menerima dana lalu mengembalikannya tidak dapat dipidana.
Argumennya terdengar sederhana:
uang sudah kembali, tidak ada niat jahat, maka persoalan selesai.
Sekilas, ini terasa masuk akal. Bahkan terasa “manusiawi”.
Namun hukum pidana tidak dibangun di atas rasa nyaman.
Saya mencoba melihatnya secara sederhana. Seseorang menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya. Ia tahu, atau setidaknya patut menduga, bahwa itu bukan haknya. Namun ia tetap menerima.
Waktu berjalan. Situasi berubah. Sorotan muncul.
Dan uang itu dikembalikan.
Pertanyaannya, apakah pengembalian itu menghapus perbuatan yang sudah terjadi?
Dalam logika hukum pidana, jawabannya tidak. Perbuatan sudah selesai pada saat ia dilakukan. Pengembalian adalah cerita setelahnya.
Di titik ini, kita perlu jernih membaca Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12C yang sering dijadikan rujukan.
Pasal tersebut memang memberi ruang bagi penerima gratifikasi untuk tidak dipidana—tetapi dengan syarat, dilakukan pelaporan dalam jangka waktu tertentu.
Di sinilah letak kunci yang sering terlewat. Pasal 12C berbicara tentang pelaporan, bukan sekadar pengembalian.
Pelaporan mengandung satu makna penting, kesadaran sejak awal, sebelum perbuatan itu menjadi persoalan hukum. Ia adalah mekanisme kejujuran, bukan mekanisme penyelamatan.
Sementara itu, pengembalian yang terjadi setelah perkara mencuat ke publik memiliki makna yang berbeda.
Ia bukan lagi tindakan preventif, melainkan respons terhadap risiko. Dan dua hal ini tidak bisa disamakan.
Kalau kita memaksakan penyamaan itu, maka kita sedang menggeser makna Pasal 12C itu sendiri.
Dari yang semula dimaksudkan sebagai instrumen menjaga integritas, berubah menjadi alat untuk menghindari konsekuensi.
Saya membayangkan, jika tafsir seperti ini diterima, maka akan muncul pola yang diam-diam menjadi normal:
ambil dulu,
lihat situasi,
kalau aman, lanjutkan,
kalau mulai berisiko, kembalikan. Selesai.
Kalau ini yang terjadi, maka hukum tidak lagi menjadi pagar. Ia hanya menjadi pintu darurat.
Padahal dalam jabatan publik, standar yang diminta tidak pernah sederhana.
Pertanyaannya bukan lagi, apakah sudah dikembalikan?
Tetapi, mengapa itu diterima sejak awal?
Karena di situlah integritas diuji—bukan setelah, tetapi sebelum.
Saya sepakat bahwa hukum adalah seni berinterpretasi. Namun setiap seni tetap memiliki batas.
Dalam hukum, batas itu adalah tujuan, menjaga keadilan, melindungi kepentingan publik, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika sebuah tafsir justru membuka ruang kompromi terhadap penyimpangan, maka yang perlu kita pertanyakan bukan lagi teks hukumnya melainkan arah dan cara kita menafsirkannya.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh kehilangan rasa malunya. Ia tidak boleh memberi pesan bahwa pelanggaran bisa dinegosiasikan setelah terjadi.
Karena jika korupsi bisa diselesaikan dengan pengembalian, maka yang kita tegakkan bukan hukum—melainkan sekadar mekanisme refund. (Penulis dan Praktisi Hukum NTB)













