OLEH : ABDUL MUIS
Anda mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim?, kalau iya itu pasti sangat menarik. Pengadilan PT DKI Jakarta sudah membacakan putusan Kamis 24 September 2024.
Menjatuhkan pidana 9 tahun, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp548 miliar.
Ada satu angka menarik dalam putusan banding Nadiem Makarim.
Bukan sembilan tahun penjaranya.
Bukan pula Rp548 miliar uang penggantinya.
Angka itu hanya dua digit: 50 persen.
Angka tersebut bukan untuk Nadiem.
Dalam konstruksi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nadiem mendapat porsi 35 persen dari kerugian negara. Penyedia Chromebook 15 persen.
Sisanya 50 persen diarahkan kepada Google.
Kalau dijumlahkan memang pas.
35 ditambah 15 ditambah 50.
Seratus persen.
Matematikanya selesai.
Hukumnya?
Belum tentu.
Nadiem adalah terdakwa.
Ia didakwa. Diperiksa. Diadili.
Jaksa menghadirkan pembuktian. Nadiem dan penasihat hukumnya mempunyai kesempatan membantahnya.
Setelah proses itulah hakim menjatuhkan putusan.
Google berbeda.
Google belum duduk sebagai terdakwa dalam perkara Nadiem.
Begitu pula korporasi penyedia Chromebook yang mendapat porsi 15 persen.
Bahkan majelis banding merekomendasikan agar penyidikan terhadap pihak-pihak yang dinilai memperoleh keuntungan tersebut dilanjutkan.
Sampai di sini muncul pertanyaan sederhana.
Kalau penyidikannya saja masih direkomendasikan untuk dilakukan, bagaimana angka pertanggungjawabannya sudah ditemukan?
Bahkan sangat presisi.
50 persen.
Tentu tidak ada persoalan apabila dalam persidangan Nadiem hakim menemukan fakta adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan.
Hakim tidak boleh menutup mata terhadap fakta persidangan.
Kalau ditemukan aliran uang atau keuntungan kepada pihak lain, fakta tersebut dapat dicatat.
Bahkan dapat diteruskan kepada penegak hukum.
Silakan diselidiki.
Silakan disidik.
Kalau cukup bukti, silakan dituntut.
Persoalannya berbeda ketika keuntungan itu bukan hanya disebut ada.
Ia sudah diberi angka.
50 persen.
Di sinilah persoalan hukum mulai menjadi menarik.
Uang yang diterima seseorang atau korporasi tidak otomatis merupakan keuntungan ilegal.
Ada satu tahap penting yang harus dilewati: pembuktian.
Apakah keuntungan tersebut memang berasal dari tindak pidana korupsi?
Apakah penerimanya mempunyai hubungan pertanggungjawaban dengan tindak pidana tersebut?
Berapa sebenarnya keuntungan yang diperoleh?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya diuji melalui proses hukum.
Bisa saja nanti ditemukan bahwa keuntungan itu memang berasal dari tindak pidana.
Bisa pula jumlahnya benar 50 persen.
Tetapi bisa juga tidak.
Bagaimana kalau transaksi yang menghasilkan keuntungan itu ternyata transaksi bisnis yang sah?
Bagaimana kalau jumlah yang dapat dipertanggungjawabkan ternyata hanya 20 persen?
Atau bagaimana jika setelah seluruh alat bukti diperiksa ternyata pertanggungjawaban pidananya tidak terbukti?
Semua kemungkinan itu seharusnya masih terbuka.
Sebab pihak yang bersangkutan belum diadili.
Justru di situlah prinsip individualisasi pertanggungjawaban menjadi penting.
Pengadilan Tinggi mengoreksi uang pengganti Nadiem.
Pada tingkat pertama jumlahnya sekitar Rp809 miliar. Di tingkat banding menjadi sekitar Rp548 miliar.
Salah satu dasar pertimbangannya adalah proporsionalitas.
Nadiem tidak semestinya menanggung seluruh kerugian apabila terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan.
Prinsip itu penting.
Seseorang memang tidak semestinya menanggung pertanggungjawaban yang melampaui apa yang secara hukum dapat dibebankan kepadanya.
Tetapi prinsip tersebut kemudian melahirkan paradoks.
Untuk menentukan tanggung jawab Nadiem sebesar 35 persen, pengadilan harus menentukan ke mana 65 persen sisanya dialokasikan.
Muncullah angka 15 persen.
Lalu 50 persen.
Dengan demikian, untuk mengindividualisasi pertanggungjawaban orang yang sudah menjadi terdakwa, pengadilan justru mengkuantifikasi bagian pihak yang belum menjadi terdakwa.
Di sinilah angka 50 persen tadi menjadi penting.
Persoalannya bahkan tidak berhenti di situ.
Bayangkan penyidikan terhadap pihak yang disebut menerima 50 persen itu benar-benar dimulai.
Penyidik tentu membaca putusan Pengadilan Tinggi.
Di sana sudah ada angka 50 persen.
Sudah ada pula uraian mengenai keuntungan yang dinilai diperoleh.
Pertanyaannya: dari mana penyidikan akan dimulai?
Dari pertanyaan:
“Apakah benar terdapat keuntungan ilegal dan berapa jumlahnya?”
Atau tanpa disadari bergeser menjadi:
“Bagaimana membuktikan angka 50 persen yang sudah disebut pengadilan?”
Kelihatannya hampir sama.
Padahal sangat berbeda.
Yang pertama mencari dan menguji fakta.
Yang kedua berisiko mencari pembenaran atas kesimpulan yang telah tersedia.
Risiko yang sama dapat muncul apabila perkara itu suatu hari masuk pengadilan.
Hakim yang memeriksa perkara baru tentu harus independen.
Ia harus memutus berdasarkan dakwaan dan pembuktian dalam perkara yang berada di hadapannya.
Hakim itu harus tetap mempunyai kebebasan mengatakan:
Bukan 50 persen.
Mungkin 20 persen.
Mungkin 10 persen.
Bahkan harus tetap bebas mengatakan:
Tidak terbukti.
Sebab kalau angka 50 persen dari perkara sebelumnya dianggap sebagai sesuatu yang sudah selesai dan tinggal dibuktikan, proses pembuktian berpotensi berjalan terbalik.
Putusan seharusnya lahir setelah pembuktian.
Bukan pembuktian yang diarahkan untuk mengejar angka yang sudah lebih dahulu lahir dari putusan lain.
Di sinilah perlu dibedakan satu hal.
Apakah angka 50 persen tersebut benar-benar merupakan penghukuman yang dapat dieksekusi terhadap Google?
Ataukah hanya konstruksi majelis dalam pertimbangannya untuk menentukan batas uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem?
Jawabannya penting.
Kalau hanya merupakan pertimbangan untuk menentukan bagian Nadiem, persoalannya adalah seberapa jauh hakim boleh mengkuantifikasi tanggung jawab pihak lain yang belum diadili.
Kalau ternyata merupakan pembebanan yang dapat dieksekusi terhadap pihak ketiga, persoalannya menjadi jauh lebih fundamental.
Bagaimana seseorang atau korporasi dapat dibebani pidana tambahan ketika ia bukan terdakwa dalam perkara tersebut?
Itulah yang harus dibaca lebih jauh dari salinan lengkap putusannya.
Karena itu, perkara Nadiem menarik bukan hanya karena pidananya turun dari 10 menjadi sembilan tahun.
Bukan pula semata karena uang penggantinya berkurang dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.
Ada persoalan yang jauh lebih mendasar.
Tentang kapan pertanggungjawaban seseorang mulai boleh ditentukan.
Tentang kapan keuntungan dapat disebut sebagai keuntungan ilegal.
Dan tentang bagaimana proses hukum harus tetap terbuka terhadap kemungkinan bahwa kesimpulan awal ternyata salah.
Angka 50 persen itu mungkin kelak terbukti benar.
Mungkin juga tidak.
Itulah gunanya penyidikan.
Itulah gunanya pembuktian.
Dan itulah gunanya pengadilan.
Karena dalam hukum pidana, yang paling penting bukan hanya berapa angkanya.
Tetapi bagaimana angka itu dibuktikan.
Matematika boleh lebih dulu menemukan 50 persen.
Hukum seharusnya tetap meminta satu hal:
Buktikan. (*)









