Warga Tidak Mampu di Dompu Punya Jalur Rujukan ke RSUD Provinsi NTB

Bupati Dompu Bambang Firdaus Tanda Tangani Kerjasama dengan Direktur RSUP Provinsi NTB

DOMPU — Warga tidak mampu di Kabupaten Dompu memiliki jalur layanan rujukan yang lebih jelas ketika membutuhkan perawatan lanjutan di RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Akses tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu dan RSUD Provinsi NTB yang ditandatangani pada 10 Februari 2026 lalu.

Meski kesepakatan itu ditandatangani beberapa bulan lalu, substansinya tetap penting diketahui masyarakat, khususnya keluarga tidak mampu yang sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan di tingkat provinsi.

Melalui kerja sama tersebut, sedikitnya terdapat empat bentuk layanan yang diatur bagi pasien tidak mampu yang dirujuk dari RSUD Dompu.

Pertama, layanan gawat darurat di IGD bagi pasien tidak mampu yang datang dalam status rujukan dari RSUD Dompu. Kedua, layanan rawat inap pada fasilitas kelas III, yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketiga, tersedia layanan ambulans jenazah dari RSUD Provinsi NTB menuju wilayah tempat tinggal pasien. Fasilitas ini menjadi penting karena biaya pemulangan jenazah dari rumah sakit di luar daerah dapat menjadi beban berat bagi keluarga yang sedang berduka.

Keempat, terdapat mekanisme verifikasi bagi pasien tidak mampu melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disertai rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.

Dengan demikian, masyarakat yang hendak memanfaatkan skema layanan tersebut perlu memperhatikan kelengkapan administrasi sejak proses rujukan. SKTM dan rekomendasi resmi menjadi bagian penting dalam menentukan penerima layanan berdasarkan kerja sama tersebut.

Bupati Dompu Bambang Firdaus menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat tidak mampu sepanjang tahun 2026.

Kehadiran pemerintah, menurutnya, diperlukan untuk memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang layak, merata, dan berkualitas.

Bagi masyarakat Dompu, terutama keluarga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan kesehatan, keberadaan jalur rujukan ke RSUD Provinsi NTB memiliki arti penting. Ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, persoalan biaya dan administrasi tidak semestinya menjadi hambatan baru setelah keluarga harus menghadapi kondisi kesehatan yang sudah berat.

Karena itu, informasi mengenai mekanisme SKTM, rekomendasi Dinas Kesehatan, serta alur rujukan perlu terus disosialisasikan hingga tingkat desa.

Masyarakat tidak mampu perlu mengetahui bahwa tersedia mekanisme layanan yang dapat diakses ketika membutuhkan perawatan di RSUD Provinsi NTB.

Kerja sama yang ditandatangani pada Februari 2026 tersebut pada akhirnya bukan sekadar peristiwa seremonial. Nilai terpentingnya adalah memastikan adanya jalur layanan yang jelas bagi warga tidak mampu ketika harus dirujuk keluar daerah.

Bagi masyarakat, yang paling penting bukan kapan PKS itu ditandatangani, melainkan apakah ketika membutuhkan layanan, mereka tahu harus melalui jalur mana, menyiapkan dokumen apa, dan kepada siapa harus meminta rekomendasi. (DB01)