Dompu Klaim Tak Lagi Pasung ODGJ, Tantangan Bergeser ke Pengobatan dan Dukungan Keluarga

Kabid P2P Dikes Dompu Hj Maria Ulfa

DOMPU — Cara menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Dompu mulai bergeser. Pemasungan yang selama ini menjadi salah satu bentuk penanganan yang keliru diklaim sudah tidak lagi ditemukan, sementara perhatian diarahkan pada pengobatan, pendampingan keluarga, deteksi dini, dan penguatan layanan kesehatan jiwa.

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu mencatat terdapat 872 orang dengan gangguan jiwa berat. Di tengah jumlah tersebut, pemerintah daerah menyatakan tidak ada lagi ODGJ yang dipasung di wilayah Dompu.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Dompu, Hj. Maria Ulfa, mengatakan pasien yang sebelumnya mengalami pemasungan telah dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, Mataram.

“Sudah tidak ada lagi ODGJ yang dipasung di Dompu. Kalau ada kasus yang butuh penanganan intensif, langsung kami rujuk ke RS Mutiara Sukma,” ujar Ulfa.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam menangani ODGJ. Pasien tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan keamanan atau beban keluarga, tetapi sebagai warga yang membutuhkan penanganan kesehatan.

Dinas Kesehatan Dompu menyebut penanganan ODGJ selama ini dilakukan melalui lima pendekatan.

Pertama, pemberian obat antipsikotik sesuai resep dokter untuk membantu mengendalikan gejala dan menstabilkan kondisi pasien.

Kedua, konseling secara berkala sebagai bagian dari pendampingan psikologis. Ketiga, memperkuat peran keluarga dan lingkungan sebagai sistem pendukung pasien.

Keempat, mengoptimalkan Tim Pembina Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Dompu yang melibatkan berbagai sektor. Kelima, melakukan rujukan ke tingkat provinsi apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan intensif atau dinilai membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan gangguan jiwa tidak cukup hanya mengandalkan rumah sakit. Keluarga, lingkungan dan pemerintah daerah memiliki peran yang sama penting dalam memastikan pasien memperoleh pengobatan dan dapat kembali menjalani kehidupan sosialnya.

Upaya penanganan juga mulai diarahkan pada pencegahan dan deteksi lebih awal.

Dinas Kesehatan Dompu memperluas skrining kesehatan jiwa, termasuk kepada siswa sekolah. Program pemeriksaan kesehatan gratis yang berjalan saat ini telah memasukkan skrining kesehatan jiwa sebagai salah satu bagian pemeriksaan.

Langkah tersebut penting karena gangguan jiwa yang terdeteksi lebih awal memberikan peluang penanganan sebelum berkembang menjadi kondisi yang lebih berat.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan juga menghadapi pekerjaan yang tidak kalah penting, yakni mengubah cara masyarakat memandang ODGJ.

Ulfa meminta masyarakat menghentikan kebiasaan memberikan label negatif kepada orang dengan gangguan jiwa.

Menurut dia, sebutan yang merendahkan, termasuk menyebut ODGJ dengan istilah “gila” atau panggilan lain yang bersifat menghina, justru dapat memperburuk stigma terhadap pasien dan keluarganya. (Db01)

“Jangan dilabeli negatif ODGJ-nya karena adanya perbedaan mental dengan yang lain. Misalnya memanggil ODGJ dengan sebutan ‘oeee ringu’ atau gila. Itu yang harus kita hindari,” katanya.
Stigma bukan persoalan kecil. Ketika keluarga takut dicap oleh lingkungan, mereka bisa menjadi enggan membawa anggota keluarganya untuk mendapatkan pengobatan.

Karena itu, perubahan cara pandang masyarakat menjadi bagian penting dari penanganan kesehatan jiwa. ODGJ bukan semata-mata persoalan perilaku, melainkan warga yang membutuhkan layanan kesehatan, pengobatan, serta dukungan sosial.

TPKJM Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Di balik sejumlah langkah yang telah berjalan, Dinas Kesehatan mengakui masih terdapat persoalan yang perlu diperkuat.

Peran TPKJM Kabupaten Dompu disebut belum maksimal. Padahal, tim lintas sektor tersebut diharapkan dapat menjadi ruang koordinasi dalam penanganan kesehatan jiwa, mulai dari deteksi dini, pengobatan, pendampingan keluarga hingga proses reintegrasi pasien ke lingkungan sosial.

Artinya, keberhasilan Dompu dalam menghapus pemasungan tidak cukup hanya diukur dari tidak ditemukannya lagi pasien yang dipasung.

Tantangan berikutnya adalah memastikan 872 ODGJ berat yang tercatat mendapatkan penanganan yang berkelanjutan, keluarga memperoleh pendampingan, dan masyarakat mampu menerima pasien tanpa stigma.

Masyarakat Diminta Melapor Jika Masih Ada Pasung
Meski pemerintah menyatakan tidak ada lagi kasus pemasungan yang tercatat, Dinas Kesehatan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan ODGJ yang masih dipasung.

Laporan tersebut diperlukan agar petugas dapat segera melakukan penanganan dan memastikan pasien memperoleh layanan kesehatan yang layak.

“Kami minta masyarakat melaporkan apabila masih ada ODGJ yang dipasung, supaya bisa segera diambil tindakan,” tegas Ulfa.

Pada akhirnya, persoalan kesehatan jiwa di Dompu tidak berhenti pada bagaimana membebaskan seseorang dari pasungan.

Pekerjaan yang lebih panjang justru dimulai setelahnya: memastikan pasien mendapatkan pengobatan, keluarga tidak berjalan sendiri, masyarakat berhenti memberi stigma, dan sistem kesehatan jiwa daerah mampu bekerja secara berkelanjutan.

Jika itu bisa dilakukan, maka “tanpa pasung” bukan sekadar klaim bebas pemasungan, tetapi benar-benar menjadi perubahan cara Dompu memperlakukan warganya yang mengalami gangguan jiwa.