11 JPT Sudah Lewat Seleksi, Mengapa Pemerintahan Masih Menunggu?

Seleksi terbuka telah selesai, tiga besar telah ditetapkan, dan rekomendasi BKN telah terbit. Di tengah kekosongan sejumlah jabatan strategis dan belum definitifnya Sekda, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang akan dilantik, tetapi apa implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan Dompu.

Ada sebuah pertanyaan yang belakangan terasa sederhana, tetapi sebenarnya menyimpan persoalan tata kelola yang cukup serius di Kabupaten Dompu.

Abdul Muis-Dompubicara

Mengapa 11 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang proses seleksinya sudah selesai belum juga dilantik?

Pertanyaan ini penting karena posisi kita sudah berbeda dengan beberapa bulan lalu. Ini bukan lagi soal apakah seleksi sudah dimulai. Bukan pula soal apakah panitia seleksi sudah bekerja.

Seleksi terbuka sudah dilakukan. Tiga besar untuk masing-masing jabatan telah ditetapkan. Bahkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah terbit dan hasil akhir seleksi telah diumumkan.

Dengan demikian, pertanyaannya bergeser.

Apa yang masih ditunggu?

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa pemerintah melakukan pelanggaran hukum.

Justru sebaliknya, kita perlu berhati-hati membedakan dua hal: kepatuhan terhadap regulasi dan kualitas tata kelola pemerintahan.

Sebab tidak setiap keterlambatan otomatis merupakan pelanggaran hukum.

Tetapi tidak setiap proses yang sah secara hukum otomatis merupakan tata kelola yang baik.

Dokumen resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu menunjukkan bahwa seleksi terbuka JPT Pratama tahun 2026 telah sampai pada tahap akhir.

Hasil akhir seleksi diumumkan pada 30 Juli 2026. Pengumuman tersebut merujuk pada berita acara penetapan tiga besar serta rekomendasi BKN Nomor 36551/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal 17 Juli 2026.

Artinya, proses seleksi tidak lagi berada pada tahap awal. Pansel telah bekerja. Penilaian telah dilakukan. Tiga besar telah ditetapkan.

Rekomendasi BKN telah tersedia. Bahkan 33 nama kandidat telah berada di tangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pada tahap inilah publik kemudian wajar bertanya: apa tahapan berikutnya dan mengapa belum selesai?

Bukan untuk meminta pemerintah membuka informasi pribadi para kandidat. Bukan pula untuk mendikte siapa yang harus dipilih.

Tetapi untuk mengetahui bagaimana proses administrasi pemerintahan berjalan. Pemerintah Memang Memiliki Ruang untuk Memutuskan
Dalam mekanisme pengisian JPT Pratama, panitia seleksi tidak memilih pejabat definitif.

Pansel menghasilkan tiga calon terbaik untuk setiap jabatan. Keputusan akhir berada pada PPK sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan prinsip sistem merit.

Karena itu, kita tidak bisa mengatakan bahwa setelah tiga besar diumumkan maka pada hari berikutnya pejabat harus otomatis dilantik.

Masih ada proses pengambilan keputusan dan administrasi. Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Belum dilantik tidak dengan sendirinya berarti melanggar aturan.

Namun pemerintah juga tidak seharusnya membiarkan publik terus berada dalam ketidakjelasan mengenai posisi proses tersebut.

Kalimat “masih dalam proses” dapat menjadi jawaban yang benar. Tetapi setelah tahapan seleksi dan rekomendasi telah selesai, publik berhak mengetahui:

Proses yang mana yang masih berlangsung?

Apakah masih menunggu keputusan PPK?

Apakah ada proses administrasi tertentu?

Apakah ada koordinasi dengan instansi lain?

Apakah terdapat persoalan hukum atau kepegawaian?

Atau memang pemerintah sedang mempersiapkan pelantikan secara bersamaan dengan jabatan lainnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu berbeda dengan mencampuri kewenangan pemerintah.

Itu adalah pertanyaan tentang akuntabilitas proses.

Hal yang sering luput dalam pembicaraan tentang mutasi dan pengisian jabatan adalah bahwa JPT bukan sekadar posisi administratif.

Sebelas jabatan yang sedang menunggu pengisian tersebut merupakan bagian penting dari mesin pemerintahan daerah.

Ada Asisten Administrasi Umum, Kepala BKD dan PSDM, Kepala Bakesbangpol, Kepala BPBD, Kepala Bappenda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Satpol PP, serta Sekretaris DPRD.

Masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.

Ada yang berhubungan dengan keuangan daerah.

Ada yang mengurus infrastruktur.

Ada yang berhubungan dengan kebencanaan.

Ada yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Ada yang menjadi simpul koordinasi birokrasi.

Karena itu, kekosongan jabatan strategis tidak tepat jika hanya dilihat sebagai persoalan kepegawaian.

Ia juga merupakan persoalan kapasitas organisasi pemerintahan.

Pemerintahan Tetap Berjalan
Namun kita juga harus fair. Kekosongan jabatan definitif tidak berarti pemerintahan berhenti.

Sistem pemerintahan menyediakan mekanisme pejabat pelaksana atau pejabat sementara agar fungsi organisasi tetap berjalan.

Jadi tidak tepat mengatakan:

11 JPT kosong berarti 11 OPD tidak bekerja.

Tidak demikian.

Persoalannya bukan apakah pemerintahan masih berjalan.

Pertanyaannya adalah:

Apakah pemerintahan berjalan seoptimal jika jabatan-jabatan strategis tersebut sudah diisi secara definitif?

Ini pertanyaan yang berbeda.

Seorang pejabat sementara tentu dapat menjalankan fungsi pemerintahan.

Tetapi pemerintahan daerah membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya menjaga agar organisasi tetap berjalan, melainkan juga memiliki mandat dan horizon yang cukup untuk mengembangkan organisasi.

Di sinilah persoalan tata kelola mulai muncul.

Risiko Terbesarnya Bukan Kekosongan, tetapi Ketidakpastian
Dalam organisasi pemerintahan, ketidakpastian dapat memiliki biaya yang tidak terlihat.

Pejabat dan pegawai akan tetap bekerja.

Program tetap berjalan.

Anggaran tetap dilaksanakan.

Pelayanan publik tetap diberikan.

Tetapi keputusan strategis bisa menjadi lebih hati-hati.

Inovasi bisa menunggu.

Orientasi jangka panjang bisa tertunda.

Birokrasi bisa mulai berpikir:

“Tunggu pejabat definitif saja.”

Kalimat semacam itu mungkin tidak pernah muncul dalam dokumen resmi.

Tetapi dalam organisasi, psikologi semacam ini bisa memengaruhi keberanian mengambil keputusan.

Karena itu, masalah governance bukan selalu sesuatu yang terlihat sebagai kegagalan.

Kadang-kadang ia muncul sebagai keputusan yang terlalu lama tidak diambil.

Bagaimana dengan Sekda?
Persoalan menjadi lebih strategis ketika dikaitkan dengan posisi Sekretaris Daerah.

Sekda memiliki posisi penting dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sekda bukan sekadar salah satu kepala perangkat daerah.

Ia berada pada simpul koordinasi antara kepala daerah dengan perangkat birokrasi.

Karena itu, belum definitifnya Sekda memiliki dimensi yang berbeda dari kekosongan JPT lainnya.

Mekanisme pengisian Sekda kabupaten/kota memang memiliki tahapan khusus, termasuk koordinasi dengan gubernur.

Tetapi satu hal perlu dijelaskan kepada publik:

Apakah secara regulasi seleksi Sekda memang harus menunggu pelantikan 11 JPT lainnya?

Jika memang demikian, pemerintah dapat menjelaskan dasar hukumnya.

Jika bukan merupakan persyaratan regulasi, publik juga berhak mengetahui mengapa kedua proses tersebut ditempatkan dalam urutan demikian.

Pertanyaan ini tidak bermaksud menyimpulkan ada kesalahan.

Justru diperlukan agar masyarakat memahami konstruksi prosesnya.

Dari Legalitas Menuju Tata Kelola
Di sinilah diskusi tentang 11 JPT seharusnya dinaikkan levelnya.

Jangan berhenti pada pertanyaan:

“Apakah Bupati melanggar aturan?”

Karena bisa saja jawabannya:

belum terbukti ada pelanggaran.

Tetapi ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting:

“Apakah proses tersebut sudah mencerminkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian?”

Hal Paling Kuat di Dunia Bukan Uang atau Kekuasaan, tetapi Cara Berpikir

Inilah wilayah governance.

Legalitas berbicara tentang apakah tindakan pemerintah mempunyai dasar hukum.

Tata kelola berbicara lebih luas:

Apakah prosesnya efektif?

Apakah waktunya proporsional?

Apakah kewenangan digunakan secara bertanggung jawab?

Apakah publik memperoleh informasi yang cukup?

Apakah organisasi tetap mampu mencapai targetnya?

Dan apakah keputusan dapat dipertanggungjawabkan?

Dua hal itu tidak selalu identik.

Jangan Sampai Sistem Merit Berhenti di Tiga Besar
Ada satu hal yang juga patut mendapat perhatian.

Seleksi terbuka membutuhkan waktu, tenaga dan sumber daya.

Pansel dibentuk.

Kandidat mengikuti berbagai tahapan.

Makalah dinilai.

Kompetensi diuji.

Rekam jejak diperiksa.

Kemudian tiga besar ditetapkan.

Semua itu merupakan bagian dari upaya membangun sistem merit.

Karena itu, tahap setelah tiga besar justru tidak boleh kehilangan semangat yang sama.

Jika proses seleksi dimaksudkan untuk mendapatkan pejabat terbaik berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, maka keputusan akhir juga harus dapat dijelaskan dalam kerangka merit.

Bukan sekadar siapa yang paling dekat.

Bukan siapa yang paling dikenal.

Bukan pula siapa yang paling nyaman bagi penguasa.

Tentu kita tidak mengatakan bahwa hal-hal tersebut terjadi di Dompu.

Tetapi sistem yang baik harus dirancang agar persepsi semacam itu tidak muncul.

Dan cara terbaik mencegahnya adalah transparansi proses.

Publik Tidak Meminta Memilihkan Pejabat
Masyarakat tidak mempunyai kewenangan memilih siapa kepala OPD.

Itu kewenangan pemerintah sesuai aturan.

Tetapi masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana pemerintahan dikelola.

Karena itu pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan:

“Siapa pilihan Bupati?”

Melainkan:

“Bagaimana proses pilihan itu dibuat?”

Apa kriterianya?

Apa dasar pertimbangannya?

Apakah tetap berada dalam koridor sistem merit?

Dan kapan proses itu akan selesai?

Itulah pertanyaan yang sehat dalam demokrasi administratif.

Kepastian Waktu Juga Bagian dari Tata Kelola
Memang tidak setiap tahapan pengisian JPT mempunyai batas waktu sederhana yang dapat dihitung seperti hitungan mundur.

Namun bukan berarti sebuah proses pemerintahan boleh berjalan tanpa kepastian.

Pemerintahan yang baik membutuhkan predictability.

Birokrasi perlu tahu siapa pemimpinnya.

OPD perlu mengetahui arah kebijakannya.

Pegawai perlu mengetahui struktur pertanggungjawabannya.

Publik perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kinerja sebuah organisasi.

Karena itu, semakin lama proses berjalan setelah instrumen seleksi tersedia, semakin penting pemerintah menjelaskan posisi proses tersebut.

Bukan karena publik ingin mengambil alih kewenangan pemerintah.

Tetapi karena kepastian adalah bagian dari kualitas pemerintahan.

Pertanyaan yang Sebenarnya
Maka persoalan 11 JPT Dompu hari ini sebenarnya bukan lagi:

“Sudah diseleksi atau belum?”

Jawabannya sudah jelas.

Bukan pula:

“Apakah sudah ada tiga besar?”

Sudah.

Bukan:

“Apakah BKN sudah memberikan rekomendasi?”

Dokumen resmi Pemkab menunjukkan rekomendasi itu sudah ada.

Pertanyaannya sekarang jauh lebih sederhana:

Apa yang masih ditunggu?
Dan jika memang masih ada tahapan yang harus diselesaikan, publik tidak membutuhkan jawaban yang rumit.

Cukup jelaskan:

tahapnya apa, kewenangannya siapa, kendalanya apa, dan kapan ditargetkan selesai.

Itu sudah cukup.

Sebab Pemerintahan Bukan Hanya Tentang Kepatuhan
Pada akhirnya, kita perlu melihat persoalan ini secara lebih luas.

Pemerintahan yang baik memang harus patuh terhadap aturan.

Tetapi pemerintahan yang baik tidak cukup hanya dengan mengatakan:

“Tidak ada aturan yang dilanggar.”

Pemerintahan juga harus mampu menjawab:

Apakah organisasi bekerja efektif?

Apakah keputusan dibuat tepat waktu?

Apakah kewenangan dapat dipertanggungjawabkan?

Apakah birokrasi memiliki kepastian kepemimpinan?

Dan yang paling penting:

Apakah masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintahan yang sebaik mungkin?

Karena hukum adalah batas minimal.

Sedangkan tata kelola yang baik adalah upaya untuk mencapai kualitas yang lebih tinggi.

Maka 11 JPT dan belum definitifnya Sekda Dompu seharusnya tidak hanya dibaca sebagai persoalan siapa yang akan duduk di kursi jabatan.

Lebih dari itu, ia menjadi kesempatan untuk menguji satu hal:

Seberapa cepat dan seberapa transparan sebuah pemerintahan mengambil keputusan setelah seluruh instrumen untuk mengambil keputusan telah tersedia?
Di situlah ukuran tata kelola sebenarnya berada.

Bukan semata pada siapa yang akhirnya dilantik.

Tetapi pada bagaimana keputusan itu dibuat, berapa lama prosesnya, dan apakah selama menunggu pemerintahan tetap mampu bergerak optimal.

Karena pemerintahan boleh saja berjalan dengan pejabat sementara. Tetapi tata kelola yang baik seharusnya tidak membuat ketidakpastian menjadi keadaan yang permanen. (*)