oleh

Oknum Anggota DPRD Dompu Diduga Gadai Motor Dinas

DOMPU–Ada-ada saja, oknum anggota DPRD Dompu diduga mengadai sepeda motor dinasnya. Ulah itu memancing reaksi masyarakat untuk melakukan aksi demo dikantor DPRD pada senin kemarin. Massa persatuan pemuda Dompu (PPD) gabungan dari SRMI dan Gebpman bahkan mengamuk dikantor DPRD dengan membanting tong sampang yang terbuat dari stainles sehingga membuat kegaduhan yang luar biasa.

Aksi PPD berlangsung tiba-tiba saat sejumlah komisi menggelar evaluasi dengan SKPD, mereka ingin bertemu langsung dengan pimpinan dan anggota DPRD untuk menyampaikan sikap anggota DPRD yang menggadai sepeda motor. Tetapi karena komisi sedang menggelar rapat evaluasi mereka tak bisa menyambutnya langsung.

Merasa tak disambut massa naik pitam dan membanting tong sampah yang menimbulkan suara gaduh yang luar biasa. Tidak itu saja sampah yang terdapat dalam tong tersebut tumpah tak karuan.

Perwakilan massa Irfan dan Fauzi menyatakan kecewa terhadap sikap oknum anggota DPRD yang berinisial DD yang menggadai sepeda motor dinasnya. ”Ini tindakan yang sangat tidak terpuji,” teriak mereka.

Kronologisnya oknum anggota DPRD menggadai sepeda motor seharga Rp 7 juta. Sesuai perjanjian ke dua belah pihak, motor itu di gadai dalam tempo 10 hari. Jika melewati batas waktu yang disepakati, maka motor tersebut dianggap telah di jual. Hingga saat ini pengakuan yang menerima gadai, motor itu belum di tebus oleh oknum anggota dewan tersebut.  ‘’Kami punya bukti rekamannnya,’’ ungkap Irfan.

Sekretaris DPRD Dompu diminta untuk segera menarik kembali Randis tersebut termasuk menginventaris ulang sejumlah kendaran dinas yang digunakan unsure pimpinan beserta sejumlah anggota dewan lainnya. Termasuk puluhan sepeda Polygon. ‘’Kami minta BK (Badan Kehormatan, Red) dewan memproses oknum anggota dewan ini. Bila perlu dilaporkan secara hukum,’’ tegas Fauzi pendemo lainnya.
    Menanggapi itu, Sekwan mengatakan bahwa dari awal, pihaknya telah mengingatkan anggota DPRD bahwa Randis tersebut adalah aset daerah, yang tidak dibenarkan untuk dipindah tangankan atau dijual belikan. ‘’Kalaupun mau di hak milik itu ada prosedurnya melalui lelang,’’ ujarnya.
    Sekwan meminta agar massa aksi menyerahkan  data rill atas adanya dugaan tindak penggelapan yang dilakukan oknum anggota dewan berinisial DD tersebut. ‘’Dengan data awal ini kami akan telusuri,’’ katanya.
    Ia  berjanji akan secepatnya berupaya menginventaris kembali, sejumlah Randis yang dipakai para wakil rakyat. Kaitan tuntutan pendemo agar DPRD merekomendasikan proses hukum terhadap oknum anggota dewan dimaksud. Menurut H Ahmad MK, itu tidak perlu rekomendasi dewan. 

Karena itu disinyalir bersentuhan langsung dengan tindak pidana. ‘’Tanpa rekomendasi DPRD pun, anda-anda silahkan laporkan langsung ke proses hukum. Tapi harus disertai dengan bukti kongkrit,’’ pungkasnya. (im)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]