oleh

Kilo-Taloko Akhirnya Islah

DOMPU—Setelah melalui proses mediasi, akhirnya warga Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu dengan warga Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima yang sempat terlibat bentrok sepakat untuk islah.

Perdamaian ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama. Difasilitasi Pemerintah Kabupaten Dompu dan Bima mediasi dilakukan di ruang rapat Bupati Dompu, Senin (6/10) kemarin. Proses perdamaian selain dihadiri perwakilan kedua wilayah yang bertikai, juga disaksikan perwakilan pemerintah 2 kabupaten dan unsur Muspida.

Rapat, dipimpin Wakil Bupati Dompu Ir H Syamsuddin MM bersama Sekda Dompu, H Agus Buchari, M.Si. Perwakilan warga Desa Taloko, Jumrah Jamil menyatakan bahwa warga Taloko bersedia untuk menjalin kembali persaudara dengan warga Kecamatan Kilo. Namun, pihaknya meminta kepada pemerintah Kabupaten Dompu dan Bima untuk memenuhi beberapa tuntutan mereka.

Tuntutan tersebut antara lain, menuntut ganti rugi sejumlah fasilitas warga berupa rumah, kendaraan yang dibakar saat kejadian bentrok. ‘’Kami sangat berharap agar rumah yang dibakar dapat dibangun kembali. Tidak ada tempat kami memohon kecuali kepada pemerintah,” kata Jumrah.

Warga Taloko juga meminta Kapolres Dompu dan Bima untuk tidak memproses sejumlah kasus pelanggaran hukum yang melibatkan warga setempat. ‘’Terkait persoalan ini, tergantung pak Kapolres. Kami hanya menyampaikan permohonan. Kalau dikabulkan sukur, tetapi kalau tidakpun tak menjadi masalah. Karena kami datang dengan misi perdamaian,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk memberikan pembinaan moral dan mentalitas kepada oknum PNS yang ikut terlibat dalam pengerahan massa saat kejadian bentrok. ‘’Seharusnya PNS menjadi penengah, tetapi mereka justru ikut terlibat,” katanya.

Kepala Desa Mbuju, Abdullah juga menyatakan bahwa warga di Kecamatan Kilo sepakat untuk berdamai. Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan perbaikan sejumlah rumah warga Kilo yang mengalami kerusakan. Ia membatah tuduhan warga Taloko yang menyebutkan adanya keterlibatan PNS. ‘’Keberadaan PNS dilokasi untuk membatasi gerakan massa supaya tidak melakukan penyerangan,” bantahnya.

Sementara itu, pengusaha angkutan, pemilik bus Permata Hati, M Yamin meminta kepada pihak Kepolisian untuk bergerak cepat ketika ada persoalan di jalan raya. Bahkan, ia meminta agar di perbatasan dua wilayah dapat dibangunkan pos polisi. ‘’Keberadaan pos polisi penting, supaya ketika terjadi permasalahan di jalan, maka polisi bisa bergerak cepat untuk melakukan pengamanan,” ungkapnya.

Perwakilan warga Kilo lainnya, Nurdin Alahim meminta agar kesepakatan damai yang dibuat bersifat permanen. Ia tidak menginginkan setelah penandatangan kesepakatan justru muncul lagi aksi bentrok. ‘’Kita sangat berharap setelah islah tidak ada lagi bentrok,” harapnya.

Menyikapi tuntutan perwakilan kedua warga yang bertikai, Sekda Dompu H Agus Buchari mengatakan, proses perdamaian akan bersifat permanen apabila ada niat tulus dari kedua masyarakat. ‘’Percuma saja kita menandatangani kesepakatan damai, apabila tidak diikutkan oleh niat tulus dari masing-masing masyarakat,” ungkapnya.

Terhadap tuntutan ganti rugi, Sekda mengaku, sepakat untuk memperbaikan rumah warga. Secara tekhnis ganti rugi akan dibahas bersama pemerintah Kabupaten Bima. ‘’Intinya kami sepakat untuk memperbaikan rumah warga yang rusak akibat bentrok,” katanya.

Sementara itu, Waka Polres Dompu, Kompol Sajimi mengatakan, pada prinspnya setiap pelanggaran hukum tetap diteggakan secara hukum. Namun, peneggakan hukum tidak serta merta dilakukan begitu saja, harus dipertimbangkan beberapa aspek seperti keamanan dan ketertiban masyarakat. ‘’Saya harapkan agar dalam penyelesaian masalah dikedepankan musyawarah dan mufakad,” tuturnya.

Begitu pula, dalam memilihara kamtibmas diharapkan, agar dilakukan dengan kepala dingin. ‘’Jangan main hakim sendiri, kalau ada masalah kedepankan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan. Karena tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan duduk bersama,” ujarnya.

Menandai kesepakatan damai kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang isisnya, bahwa seluruh masyarakat sepakat untuk melakukan islah terkait adanya bentrok antara warga Kilo dan Taloko dengan penuh kesadaran. Warga Kilo dan Taloko berjanji bersedia secara aktif memberantas peredaran miras dengan melarang setiap orang untuk mengkonsumsi miras di jalan raya dan di tempat keramaian didua wilayah tersebut.

Kemudian, mendukung peneggakan hukum dengan menyerahkan setiap pelanggar hukum untuk diproses secara hukum. Menjamin di dua wilayah tidak ada lagi aktifitas pemblokiran jalan, atau pengerusakan fasilitas umum. Sebagai bentuk pertanggungjawaban warga kedua wilayah bersedia membantu aparat peneggak hukum untuk menangkap pelaku kriminal kepada pihak yang berwenang.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]