DOMPU–Setelah memproses cukup lama sejak tahun 2012 kasus beras raskin (Raskin), akhirnya Kejaksaan Negeri Dompu menahan tersangkanya. Rabu Kepala Gudang Bulog Dompu berinisial MH digiring menuju LP Dompu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu, Joko Suriyanto, SH rabu 04/12mengakui menahan tersangka. Sehari sebelumnya tersangka dipanggil untuk diperiksa. Namun ia mangkir dengan alasan tidak jelas. ‘’Tersangka terpaksa kami jemput,” ungkapnya.
Selain menahan Kepala Gudang Bulog Dompu pada kasus yang sama, jaksa juga menahan 2 orang tersangka lainnya. Masing-masing Je (Staf Desa Wawonduru) dan Ae (Pegawai Bolug Dompu). ‘’Kedua tersangka ini kami tahan sejak 14 hari lalu,” katanya.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Beras Miskin ke 13 di Desa Wawonduru. Dalam kasus yang terjadi tahun 2012 tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 39 juta. ‘’Raskin yang seharusnya diperuntukan untuk masyarakat miskin diduga tidak disampaikan,” jelasnya.
Ketiga tersangka akan dikirim ke Mataram untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan. ‘’Saat ini kami sedang melengkapi dulu berkas penuntutan ketiga tersangka,” ujarnya. (02)