oleh

Bupati Lobar Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur cabang KPK, untuk kepentingan penyidikan tim penyidik KPK.

 

Zaini Arony ditahan setelah sebelumnya diperiksa penyidik KPK beberapa jam di Gedung KPK. Dia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin dan pengembangan kawasan wisata di wilayah Lombok Barat.

Zaini Arony yang keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lebih memilih bungkam ketika dikonfirmasi ihwal penahanan dirinya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa penahanan Zaini Arony oleh tim penyidik KPK karena dia dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. “?Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta Selasa (17/3/2015). Sebelumnya,

Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, telah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana, Selasa ini. Zaini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Pemeriksaan Zaini merupakan yang kali pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 12 Desember 2014 lalu. Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan telah melakukan pemerasan izin lokasi wisata terhadap PT Djaja Business Group (DBG).

Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]