oleh

Penggorok Leher Istri Divonis 10 Tahun Penjara

DOMPU—Masih ingat kasus Dediansyah alias Manan 25 tahun warga Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu’u Dompu yang menggorok leher istrinya Kalisom 22 tahun hingga tewas sekitar april 2015 lalu?. Pelaku akhirnya divonis majelis hakim 10 tahun penjara, putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU 15 tahun penjara.

Kasus ini sempat mendapat perhatian publik Dompu karena terbilang cukup sadis, hanya berlatar belakang cemburu pelaku tega menggorok leher istrinya menggunakan pisau kater hingga tewas. Tidak itu saja usai membantai istrinya pelaku berusaha bunuh diri dengan menggorok lehernya sendiri dengan pisau yang sama.

Untungnya nyawa pelaku dapat diselamatkan setelah melalui perawatan medis di RSU Dompu. Atas perbuatanya pelaku harus meringkuk dipenjara 10 tahun lamanya.

Atas putusan tersebut sejumlah keluarga korban merasa tidak puas, mereka menginginkan pelaku dihukum mati atau setidak-setidaknya 15 tahun penjara sesuai tuntutan JPU.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua PN Dompu Djuyanto, SH menyatakan putusan yang diberikan majelis hakim yang menangani perkara sudah mempertimbangkan dari berbagai segi.

Salah satu yang meringankan adalah suami-istri itu meninggalkan anak yang masih berumur 5 tahun yang sangat butuh perhatian orang tua. Sehingga dalam pertimbangan majelis hakim tidak ingin ada lagi korban yang ketiga yakni anak. ‘’Ini yang menyebabkan putusan menjadi 10 tahun,’’ jelasnya.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]