oleh

Bawa Sabu, Dua Warga Lombok Timur Diciduk

 

DOMPU – Ketahuan bawa narkoba jenis sabu – sabu, dua warga Lombok Timur ditangkap oleh tim Operasional Satres Narkoba Polres Dompu, selasa (04/10). Keduanya ditangkap di hotel Wisma Praja sekitar pukul 22.00, bersama barang bukti satu poket sabu.


Kasatres Norkoba Polres Dompu Ipda Ma’rufudin pada Dompubicara.com mengungkapkan, keduanya yakni Deni Irawanto (21) warga  Desa Jurit Baru Kecamatan Pringgasela Lombok Timur serta Dedi Agung (34) warga Desa Lenek Kecamatan Aikmel Lombok Timur.

“Keduanya berprofesi sebagai marketing dan saat ini berdomisili di Dusun Transad Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa” jelas Ma’rufudin.

Dijelaskannya, dari tangan keduaya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu – sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok (Marlboro Putih)  disimpan dalam jok motor, 5 buah sedotan, 1 botol air mineral, 1 bungkus rokok marlboro, 1 bungkus rokok surya,  1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp 39000, 1 unit handphone serta 1 buah korek gas.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang buktinya mereka sembunyikan di dalam jok motor,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Dompu. Keduanya terancam dijerat dengan Undang – undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Guna proses lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti sabu – sabu dan sepeda motor Mio (DR 5725 LV) sudah diamankan malam itu juga di kantor,” kata Ma’rufuddin. (Pur)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]