oleh

Pembatalan SK 134 CPNS Ditunda Dulu

DOMPU – Pernyataan Bupati Dompu yang berencana menerbitkan SK pembatalan status CPNS 134 orang yang dinilai tidak memenuhi kriteria, Kamis (20/10) kemarin, kembali di anulir. Rencana itu akan ditunda sembari menunggu upaya hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh 134 CPNS K2 di PTUN Mataram.

“Ya, Saya tunda dulu (SK pembatalan) sampai selesai urusan itu. Mereka (134) sudah melakukan upaya hukum, saya pikir dari pada saya kerja bolak balik untuk urusan yang sama ya sudah lah, toh sampai hari ini kita sudah amankan, gaji mereka,” ungkap Bupati Dompu Drs. H Bambang M Yasin, jumat (21/10).

Terkait dengan tuntutan pembayaran gaji 134, yang sampai saat ini yang mengklaim masih berstatus CPNS dengan belum adanya SK pembatalan resmi. Bupati mempersilahkan 134 orang itu, agar berjuang memulihkan kembali satusnya sebagai CPNS. Menurutnya juga kemenangan mereka (134) dalam menempuh jalur PTUN itu justru jauh lebih baik.

“Sampaikan saja kepada mereka (134), anggap saja uang itu sebagai tabungan, kalau nanti ada perintah pengadilan untuk misalnya memulihkan hak mereka uangnya tetap ada kok,” ujar Bupati

“Tidak usah di tuntut, jadi silahkan perjuangkan, bagaimana memulihkan status mereka sebagai CPNS,” tambahnya.

Dikatakan Bupati, langkah penundaan itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah terhada mereka (134) yang saat ini tengah menempuh upaya hukum di PTUN.

Ditanya terkait kapan SK PNS untuk 256 orang CPNS K2 yang dinilai memenuhi kriteria akan diterbitkan? Bupati mengaku jika saat ini pemerintah daerah masih menunggu perkembangan dari BKN.

“Kita tunggu sajalah bagaimana perkembangannya,” ujar Bupati.

Sebelumnya, kamis (20/10) Bupati Dompu dengan tegas mengeluarkan pernyataan, jika pekan depan pihaknya akan menerbitkan SK pembatalan 134 CPNS K2 yang dinilai tidak memenuhi kriteria. Langkah itu di ambil pemerintah dengan merujuk SK pembatalan Nota persetujuan NIP oleh BKN pusat melalui BKN regional X Denpasar. (Pur)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]