oleh

Beraksi Dengan Modus Lissing, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap

 

DOMPU – Aparat Kepolisian Sektor Manggelewa, Jumat (25/11) berhasil menangkap Tiga pelaku curanmor di wilayah setempat. Ketiga pelaku merupakan jaringan pencurian kendaraan dengan modus mengaku sebagai lissing dan merampas kendaraan korbannya.

Katiga pelaku tersebut yakni Aliansyah alias Oli (29), Tajudin Alias Pua (50) serta Man Alias Aco (29), ketiganya merupakan warga Dusun Madapaga Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa. Selain ketiganya, aparat keposian masih memburu satu orang pelaku lainnya.

Kapolsek Manggelewa, Ipda Ramli SH mengungkapkan para pelaku berhasil ditangkap oleh unit Patroli Polsek di tempat persembunyiannya di Desa Nusa Jaya Kecamatan Manggelewa.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit motor hasil rampasanya, handphone serta surat tugas lissing yang digunakan pelaku untuk merampas kendaraan korbanya.

“Man alias Anco berhasil diamankan pada kamis (24/11) malam setelah anggota mendapat laporan dari korban, dan dua pelaku lainnya berhasil di tangkap, jumat (25/11) pagi (09.30),” terang Ramli.

Dijelaskan Ramli, aksi para pelaku merampas kendaraan korbanya itu terjadi pada kamis (24/11) di jalan lintas Desa Kwangko – Dompu. Dengan mengaku petugas Dealer dari Jakarta ke empat orang itu menghadang Jaidin (16) salah seorang pelajar SMK yang saat itu dalam perjalanan pulang dari sekolah.

“Pelajar ini dihadang di tengah jalan oleh empat orang pelaku, meski korban sudah memberitahukan kalau surat – surat motor lengkap, namun para pelaku memaksa mengambil motor korban,” ujar Ramli.

Lebih jauh Ramli menjelaskan, para pelaku bahkan mengaku bertugas di Dealer Honda yang beralamat di Krlurahan Karijawa Dompu. Untuk mengelabui korban, mereka juga membuat berita acara serah terima kendaraan dan menyarankan korban untuk membawa kelengkapan surat kendaraan di Dealer.

“Hari itu juga korban bersama orang tuanya membawa kelengkapan surat di Dealer, dan ternyata Dealer yang dimaksud tidak ada,” terangnya.

Korban bersama kedua orang tuanya kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian sektor Manggelewa. Kerja cepat aparat dalam menerima laporan warga hari itu juga membuahkan hasil, satu dari empat orang pelaku berhasil di amankan di rumahnya bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda jenis Supra X 125.

“Malam itu juga, satu orang pelaku berhasik kita tangkap dirumahnya. Para pelaku ini terbilang lihai dalam beraksi, mereka berbagi tugas ada yang mebuat berita acara dan yang lain memeriksa mesin kendaraan,” ungkap Kapolres yang baru satu hari dilantik tersebut.

Berdasarkan keterangan dari satu orang pelaku yang sudah diamankan, aparat kemudian menangkap dua pelaku lain di tempat persembunyianya. Untuk mempertanggung jawabkab perbuantannya, ketiga pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Polres Dompu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara.

“Tiga Pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Polres Dompu. Saat ini kita masih memburu satu pelaku lainya yang terlibat,” terang Kapolsek yang dilantik pada jumat (25/11) itu. (Pur)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]