oleh

Diduga Korupsi Kades Rababaka Ditahan

 

DOMPU-Kepala Desa Rababaka Kecamatan Woja, HY akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (14/12). Kades bertubuh gempal itu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Kasi Pidsus Kejari Dompu, Dedi Deliyanto SH mengungkapkan, HY ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di Kantor Kejaksaan. Pertanyaan yang diajukan seputar program kerja dan ploting anggaran yang termuat ADD 2015.

“Kades sudah resmi kami tahan. Saat ini, kami titipkan di Lapas Klas II B Dompu,” terang Dedi pada Radar Dompu, kemarin.

Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Waikabuba, Kabupaten Sumba Barat ini mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Rabu (14/12). Penahanan dilakukakan, untuk mempermudah proses penyidikan.
Menurut dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Bahkan dalam mengusut kasus ini, pihaknya telah memeriksa 15 saksi. Diantaranya, dari pihak Pemdes, Pemda, Inspektorat hingga masyarakat yang dirugikan.

“Saksi paling banyak di Pemerintah Desa,” jelasnya.

Lanjut bapak beranak tiga ini, atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 130 juta. Jika cukup bukti dan berkas sudah rampung, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

“Kita tunggu saja nanti, mudah-mudahan perampungan berkasnya cepat selesai,” tegasnya.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]