Dompu –Oknum pegawai Dispenda Dompu berinisial F 56 tahun terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber pungli Dompu. F diduga sedang mengutip uang dari seseorang yang tengah mengurus perpanjangan STNK dan balik nama BPKB.
Transaksinya berlangsung senin (20/3) didepan kantor Samsat bersama Kabupaten Dompu. ‘’ Pelaku diamankan saat melakukan transaksi dan menerima sejumlah uang dari masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Priyo,SIK.
Penangkapan berawal dari oknum pegawai Dispenda meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai untuk peruntukanya. Setelah ditangkap oknum tersebut digiring menuju Mapolres Dompu untuk dimintai keterangan.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 lembar uang kertas pecahan Rp. 100 ribu satu buah STNK sepdea motor atas, BPKB , satu unit Handphone merk Oppo warna putih milik Maman.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Dompu dan pelaku dikenai pasal 368 KUHP jo Pasal 423 KUHP dan pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan tahun, dan pidana denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. (tribratanews)