oleh

Sengketa TPA Bara, Pemilik Lahan Menangkan Kasasi

DOMPU–Polemik atas sengketa lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bara, Kecamatan Woja saat ini berakhir. Putusan Kasasi akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat atau pemilik lahan.

Adanya putusan Kasasi yang memenangkan pihak penggugat tersebut dibenarkan oleh pihak Pemkab Dompu yang juga berstatus sebagai tergugat. “Iya surat pemberitahuannya sudah kami terima,” ungkap Sekda Dompu, H Agus Bukhari, SH saat dikonfirmasi media ini.

Meskipun membenarkan, sengketa TPA Bara itu dimenangkan pemilik lahan. Namun, Agus Bukhari mengaku belum mengetahui pasti isi putusan Kasasi dimaksud. “Saya belum liat amar putusannya. Jadi belum tahu apa ada perintah ganti rugi atau tidak,” katanya.

Kendati demikian, aktifitas pembuangan sampah di TPA Bara hingga kini masih berjalan dengan normal. Kondisi ini menurut Sekda tetap akan dilaksanakan sampai ada proses eksekusi. “Kita juga sudah mempersiapkan lahan di wilayah Lune. Dan itu siap dieksekusi pula,” ujarnya.

Agus Bukhari menambahkan, sebagai institusi pemerintahan. Pihak Pemkab Dompu akan terus memperjuangkan yang azaz keadilan. Salah satunya yakni akan menempuh upaya hukum luar biasa. “Kami akan cari mobil baru. Kenyataannya sudah kuasai fisik 40 tahun. Bahkan sudah 11 orang bupati fisik itu ada,” pungkasnya. (DB02).

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]