oleh

Pemda Dompu Siap Hadapi Gugatan Perdata Mantan CPNS K2

DOMPU-Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu NTB mengaku siap menghadapi gugatan perdata CPNS K2 di Pengadilan Negeri Jakarta. Dua CPNS yang dipecat Rustam dkk memang mengajukan gugatan atas nasib mereka yang dipecat.

Kabag Hukum Pemkab Dompu, Furkan SH,MH mengaku sudah siap menghadapi gugatan dua mantan CPNS tersebut. Saat ini kata Furkan proses persidanganya sudah masuk pada pokok perkara.

Sebelumnya telah dilakukan mediasi untuk mencari solusi atas masalah tersebut. Hanya saja solusi yang ditawarkan tidak mampu dipenuhi.

Menurutnya ada dua tawaran solusi yang disampaikan, pertama mengembalikan hak-hak CPNS sebagaimana sebelumnya. Solusi ini tentu saja tidak bisa dilaksanakan mengingat yang berwenang untuk itu adalah pihak BKN RI. ”Yang berhak atas nomor NIP CPNS adalah BKN pusat, kita tidak berhak,” akui Furkan.

Selanjutnya adalah tawaran untuk memberikan ganti rugi sekitar Rp 2 Milyar perorang. Ini juga kata Furkan sulit dipenuhi mengingat anggaran tersebut tidak tersedia. ”Saat ini proses sidangnya sudah masuk ke pokok perkara, kita ikuti saja,” pungkas Furkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dua mantan CPNS yang dipecat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pengacara Hermansyah SH. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]