oleh

Pol PP Grebek Rumah Warga Penjual Miras di Jambu

DOMPU-Kesatuan Pol PP yang dibantu Kepala Desa Jambu Kecamatan Pajo Dompu NTB melakukan penggerebekan sebuah rumah milik IWL Dusun Pandai Desa Jambu, Senin 18 Mei 2020.

Pengerebekan yang juga melibatkan Damramil Hu’u itu karena diduga dirumah tersebut tersimpan ratusan botol miras yang siap jual dan tanpa ijin. Penggeledahan rumah dipinggir pantai itu tak mendapat perlawanan dari pemilik rumah.

Sebanyak 74 dos miras jenis Bir Bintang yang masih tersegel berhasil disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Kades Jambu Muhtar yang dikonfirmasi melalui saluran seluler membenarkan penggerebekan tersebut. Menurutnya aksi tersebut berkat adanya laporan masyarakat, bahwa dirumah itu telah lama menjadi ajang penjualan miras tanpa ijin.

”Saya juga terlibat dalam penggerebekan kemarin, (senin),” aku Muhtar.

Sebagai Kades pihaknya mengapresiasi kinerja Satpol PP dalam memberantas peredaran miras. ”Sebab terkadang miras menjadi pemicu bagi tindak kejahatan,” tuturnya.

Karena itu Muhtar meminta agar warga tidak memperjualkan belikan miras, selain dilarang oleh agama sekaligus berpotensi memunculkan berbagai persoalan didesa. ”Kalau anak muda sudah suka mabuk, akan berbahaya jadinya,” pungkas dia. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]