oleh

Tersangkut Dana Desa, Kades Rababaka Dompu Ditetapkan Tersangka

DOMPU-Kades Rababaka Kecmatan Woja Dompu NTB Tri Sutrisno kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Mei Abeto Harahap menyampaikan keteranganya Rabu 22 Juli 2020 dikantornya. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi yang bersangkutan belum ditahan.

Penetapan tersangka Kades muda ini didadasari dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan keterangan ahli. Sedangkan modus yang dipakai adalah dengan membuat SPJ fiktif dengan total kerugian ratusan juta.

Rill besaran ketugian negara masih diperdebatkan auditor Inspektorat kini tengah menghitungnya untuk menentukan jumlah sesungguhnya kerugian negara. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]