Lombok Barat. Lagi.

Sudahkah Penegakan Hukum Menyentuh Akar Korupsi?

Lombok Barat Kena OTT KPK

Lombok Barat.

Dua kata itu sudah cukup membuat publik menoleh. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa nama kabupaten itu menjadi perhatian nasional. Dugaan perkara yang berkaitan dengan proyek pemerintah langsung menyita ruang pemberitaan.

Oleh: Abdul Muis,SH,M.Si

Seperti biasa, perhatian publik segera tertuju pada siapa yang ditangkap, berapa uang yang diamankan, dan pasal apa yang akan dikenakan.

Semua itu memang penting. Tetapi perhatian saya justru berhenti pada satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Sudahkah penegakan hukum benar-benar menyentuh akar korupsi?

Beberapa tahun terakhir, kritik terhadap pola penegakan hukum dalam perkara pengadaan barang dan jasa semakin sering disuarakan. Salah satu kritik yang mengemuka adalah kecenderungan penyidikan yang lebih banyak berangkat dari kontrak, pencairan anggaran, dan dokumen administrasi, sementara dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi pada tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi, maupun proses pengadaan belum selalu menjadi titik awal pengungkapan perkara.

Korupsi dan Nafsu Penjara Bagi Aparat Penegak Hukum

OTT di Lombok Barat menjadi momentum untuk melihat apakah arah penegakan hukum mulai bergeser. Dari hilir menuju hulu. Dari dokumen menuju proses. Dari tanda tangan menuju siapa pun yang terbukti mengendalikan keseluruhan rangkaian perbuatan pidana.

Selama ini, setiap kali proyek pemerintah berubah menjadi perkara pidana, pola yang muncul hampir selalu serupa. Penyidik memeriksa kontrak. Menelusuri pencairan anggaran. Memanggil PPK. PPTK.  Bendahara. Pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar.

Semua itu tentu bagian penting dalam pembuktian. Namun saya sering bertanya, apakah korupsi benar-benar baru dimulai ketika kontrak ditandatangani?

Apakah penyimpangan baru terjadi ketika uang dicairkan? Tentu tidak sesederhana itu. Kontrak adalah akhir dari sebuah proses administrasi.  Sebelum kontrak ada perencanaan.

Ada penganggaran. Ada penyusunan spesifikasi. Ada proses pemilihan penyedia. Ada penetapan pemenang.

Kalau memang dugaan pengaturan terjadi, bukankah logikanya proses itu juga harus ditelusuri? Kalau selama ini hukum lebih sering membaca halaman terakhir sebuah proyek, mungkin sudah saatnya mulai membaca halaman pertamanya.

Korupsi proyek bukan sebuah peristiwa. Ia adalah sebuah proses. Ia tidak lahir ketika bendahara mencairkan uang. Ia tidak dimulai ketika PPK membubuhkan tanda tangan.

Korupsi sering kali lahir ketika independensi dalam pengambilan keputusan mulai hilang. Ketika kewenangan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Ketika proses yang seharusnya terbuka berubah menjadi sekadar formalitas.

Dalam birokrasi, tanda tangan memang memiliki konsekuensi hukum.  Tetapi tanda tangan tidak selalu identik dengan pusat kekuasaan. Ada kalanya pena hanya bergerak setelah keputusan diambil di tempat lain.

Di ruang yang tidak tercatat dalam kontrak. Di percakapan yang tidak masuk dalam berita acara. Di pertemuan yang tidak pernah menjadi bagian dari dokumen pengadaan.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi semestinya tidak hanya diukur dari banyaknya pejabat teknis yang diproses.

Yang lebih penting adalah apakah penyidikan mampu mengurai seluruh mata rantai perbuatan pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Siapa yang merancang. Siapa yang mengarahkan. Siapa yang memengaruhi.  Siapa yang memperoleh manfaat. Dan siapa yang akhirnya menandatangani.

Kasus Lombok Barat tentu masih berproses. Semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun justru karena proses hukum sedang berjalan, publik berharap perkara ini tidak hanya menghadirkan daftar nama tersangka.

Lebih dari itu, publik berharap penegakan hukum mampu membongkar keseluruhan rangkaian peristiwa apabila alat bukti memang mengarah ke sana.

Harapan itu bukan semata untuk Lombok Barat. Harapan itu adalah harapan bagi seluruh daerah di Indonesia. Sebab korupsi proyek ibarat pohon besar.

Selama ini kita sering memangkas rantingnya. Kadang menebang batangnya. Tetapi akar yang menyuburkannya belum tentu ikut tercabut.

Akibatnya, pohon yang sama tumbuh kembali. Batangnya berbeda.  Daunnya berbeda. Namanya berbeda. Tetapi akarnya tetap sama.

Barangkali di situlah ukuran sesungguhnya keberhasilan pemberantasan korupsi. Bukan hanya siapa yang ditangkap. Bukan hanya siapa yang menjadi terdakwa.

Melainkan sejauh mana hukum mampu menelusuri seluruh rantai perbuatan pidana, dari hulu hingga hilir, dan meminta pertanggungjawaban setiap orang sesuai peran yang terbukti melalui alat bukti yang sah.

Sebab korupsi proyek tidak pernah lahir di meja pencairan anggaran.  Ia lahir jauh sebelumnya, ketika kewenangan mulai diperdagangkan dan proses pengadaan kehilangan independensinya.

“Selama ini hukum terlalu sering mengejar jejak tinta, padahal korupsi lahir jauh sebelum pena menyentuh kertas.” (*)